logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang di PA Bajawa

Majelis Hakim Memeriksa Bukti-Bukti

Bajawa (1 Juli 2020) pabajawa.net

Pada hari Senin sampai dengan Rabu, 29 Juni 2020 dan 1 Juli 2020, Pengadilan Militer III-15 Kupang, menyelenggarakan sidang yang bertempat di Kantor Pengadilan Agama Bajawa. Tim Pengadilan Militer III-15 Kupang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Letnan Kolonel Chk. Masykur, S.T., S.H., M.H., disambut oleh Ketua PA. Bajawa Sriyani HN, S.Ag., MH., dan seluruh Hakim-Hakim dan ASN Pangadilan Agama Bajawa. Tim Pengadilan Militer III-15 Kupang datang dengan diantar langsung oleh Komandan Kodim 1625/Ngada Letkol Czi Luqman Nur Hakim, yang tiba di Pengadilan Agama Bajawa pada pukul 13.00 Wita.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang terdiri dari Letnan Kolonel Chk. Masykur, S.T., S.H., M.H., Mayor Chk. Arief Rachman, S.E., S.H., dan Kapten Chk. Samsul Arifin, S.H., bertindak sebagai panitera Pengganti adalah Peltu. Muhaimin, S.H., M.H., Oditur Militer adalah Letnan Kolonel Chk. Widodo, S.H., dan Penasihat Hukumnya Mayor Chk. Dodi Herdiana, S.H., sedangkan identitas Terdakwa mohon maaf tidak dapat kami sampaikan.

Sidang pertama dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juni 2020 pukul 10.30 Wita, yang diselenggarakan di ruang siding Pengadilan Agama Bajawa, kemudian sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 1 Juli 2020 pukul 10.00 Wita dengan agenda putusan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 3 bulan kurungan, vonis tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Oditur Militer.

Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang Letnan Kolonel Chk. Masykur, S.T., S.H., M.H., mengucapkan terimakasih kepada Ketua dan seluruh ASN Pengadilan Agama Bajawa atas sambutan dan keramahan, serta fasilitas yang telah disediakan dalam rangka sidang militer ini. Ketua PA. Bajawa, Sriyani HN, S.Ag, MH., menyampaikan terimakasih atas kepercayaan dari Dilmil III-15 Kupang atas penunjukan PA. Bajawa sebagai tempat siding kali ini dan mohon maaf atas apabila pelayanan maupun fasilitas PA. Bajawa kurang bagus dan mohon dimaklumi karena gedungnya masih lama dan belum prototype. Selanjutnya seluruh Hakim PA Bajawa dan Hakim Dilmil III-15 Kupang, Oditur Militer serta Penasihat Hukum melakukan foto bersama.

Hakim PA Bajawa dan Hakim Dilmil III-15 Kupang, Oditur Militer serta Penasihat Hukum

Pengadilan Militer adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Pengadilan Militer III-15 Kupang berdiri di Kupang dan diresmikan sejak tahun 1984 dengan nama Mahkamah Militer III-15 Kupang satu atap dengan Oditurat Militer III-15 Kupang, beralamat di Jl. Palapa No.12 Oebobo Kupang, merupakan salah satu organisasi dalam susunan organisasi Pembinaan Hukum ABRI (BABINKUM ABRI) yang tergabung dalam Badan Kemahkamahan Militer yang disingkat Bamahmil, sesuai dengan Keputusan Pangab Nomor : KEP/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1984 lampiran “K” pasal 4 huruf f Nomor urut 1. Pengadilan Militer merupakan salah satu dari 4 (empat) lingkungan di bawah Mahkamah Agung RI. Pengadilan Militer III-15 Kupang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, 85228.

Dilma Bajawa dan Dilmil III-15 Kupang: Harmoni dan Bersinergi.
Salam laskar Pelangi PA. Bajawa, Semangaaaaat….!!! (Red._Mahar).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice