Sidang Pelayanan Terpadu PA Tarutung Terus Berlanjut, Kenapa Tidak ?

Tarutung | pa-tarutung.net
Setelah sukses melaksanakan sidang pelayanan terpadu sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada tanggal 26 Maret 2014, tanggal 10 April 2014 dan tanggal 24 April 2014 yang lalu, maka pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 Pengadilan Agama Tarutung kembali menggelar pelaksanaan sidang terpadu untuk yang keempat kalinya.
Untuk yang keempat kalinya ini sidang pelayanan terpadu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara. Sidang pelayanan terpadu inipun merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan antara Pengadilan Agama Tarutung dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yang ditandatangani pada tanggal 10 Februari 2014 yang lalu.
Pada sidang pelayanan terpadu yang keempat kalinya ini Pengadilan Agama Tarutung hanya menyidangkan perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) sebanyak 9 (sembilan) perkara. Sehingga apabila dijumlahkan dengan tiga kali pelaksanaan sidang pelayanan terpadu sebelumnya Pengadilan Agama Tarutung telah menyelesaikan sebanyak 50 (lima puluh) perkara.

Kemungkinan besar pelaksanaan sidang pelayanan terpadu akan terus berlanjut, kenapa tidak ? Karena menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Pahae Jae Bapak Amir Mahmud kepada Ketua P.A. Tarutung Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH. saat ini Kepala KUA tersebut sedang mengkoordinir sekitar 30 pasangan suami isteri lagi yang akan mengajukan perkara Pengesahan Nikah, bahkan beberapa hari yang lalu Kepala KUA Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas juga telah menyampaikan kepada Ketua P.A. Tarutung bahwa saat ini yang bersangkutan juga sedang mengkoordinir sekitar 20 pasangan suami isteri yang akan mengajukan permohonan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama Tarutung untuk disidangkan dalam pelayanan terpadu.
