logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Pelayanan Terpadu PA Tarutung dari Kab. Tapanuli Utara “Hijrah” ke Kab. Humbang Hasundutan

Tarutung | pa-tarutung.net

Kepemilikan identitas hukum pada zaman sekarang ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindari lagi, sebab tanpa adanya identitas hukum tersebut seseorang akan terhambat untuk mendapat hak-haknya yang cukup sangat mendasar seperti hak untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak dan lain sebagainya.

Sesuai dengan berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa penduduk Indonesia secara umum dan khususnya penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan masih banyak yang belum memiliki identitas hukum yaitu Akta Nikah dan Akta Kelahiran.

Banyak hal atau faktor yang menyebabkan banyaknya warga negara (penduduk) tidak atau belum memiliki identitas hukum tersebut antara lain karena jauhnya tempat tinggal penduduk tersebut ke pusat pelayanan/lembaga yang berwenang untuk menerbitkan identitas hukum tersebut serta besarnya biaya untuk mengurusnya.

Menyadari persoalan tersebut di atas, maka beberapa bulan yang lalu antara Pengadilan Agama Tarutung, Kantor Kementerian Agama Kab. Humbang Hasundutan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Humbang Hasundutan telah bersepakat untuk melaksanakan sidang pelayanan terpadu yang alhamdulillah pada hari ini akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolok Sanggul, Kab. Humbang Hasundutan. Demikian kata sambutan yang disampaikan oleh Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH (Ketua P.A. Tarutung) dalam acara Pembukaan Sidang Pelayanan Terpadu atas kerja sama ketiga instansi tersebut di atas.

Dalam acara tersebut di atas hadir Ketua P.A. Tarutung, Kepala Seksi dan Bimas Islam Kementerian Agama Kab. Humbang Hasundutan, Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kab. Humbang Hasundutan, para Hakim dan Panitera, Wakil Panitera P.A. Tarutung, Kepala Kantor Urusan Agama Dolok sanggul, Tokoh Agama serta para pihak yang mengajukan permohonan perkara Itsbat Nikah sebanyak 10 pasang suami isteri.

Satu persatu pasangan suami isteri mengikuti persidangan, lalu berlanjut pada pembuatan akta nikah dan berakhir untuk proses penerbitan akta kelahiran. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, sehingga nampak betul kepuasan atau kebahagiaan bagi seluruh pasangan suami isteri tersebut sebab mereka telah mendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinan yang telah mereka lakukan beberapa tahun yang lalu sekaligus identitas hukum yang tidak mereka miliki selama ini telah berada digenggaman tangan masing-masing.

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice