logo web

Dipublikasikan oleh PA Jakarta Barat pada on .

Sidang Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah PA Jakarta Barat Dengan Kementrian Agama & Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat

Jakarta | www.pa-jakartabarat.go.id

Jumat (21/01/2022), Pengadilan Agama Jakarta Barat bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Adminitrasi Jakarta Barat, kembali menggelar acara Sidang Isbat Nikah Terpadu di awal tahun 2022. Sidang isbat nikah terpadu yang keempat kali digelar oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat bekerja sama dengan Instansi lain yang bersangkutan dimana sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2018, 2019 dan 2020.

Masih banyaknya pasangan suami istri yang tidak mempunyai Buku Nikah karena perkawinannya tidak tercatat atau tidak dicatatkan, tidak dapat memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan dokumen pribadi yg dibutuhkan, termasuk anak-anak mereka tidak akan memperoleh Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil. Meskipun kemudian Kantor Catatan Sipil menerbitkan Akta Kelahiran, maka nama ayahnya tidak tercantum. Solusi yang dapat ditempuh oleh mereka adalah dengan mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Penetapan Itsbat Nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama itu kemudian digunakan atau akan dijadikan dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, dan selanjutnya Kantor Urusan Agama akan menerbitkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. Itsbat Nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri termasuk perlindungan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan itu, dan perlindungan terhadap akibat hukum yang akan muncul kemudian.

Perkawinan yang diitsbatkan oleh Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama (syariat Islam) akan tetapi tidak atau belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Dengan kata lain, Pengadilan Agama hanya akan mengabulkan permohonan Itsbat Nikah, sepanjang perkawinan yang telah dilangsungkan itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara syariat Islam dan tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam.

Menyadari pentingnya Itsbat Nikah bagi masyarakat, maka Pengadilan Agama Jakarta Barat berkesempatan menjalankan kewenangannya sekaligus dalam rangka mendukung program Gubernur DKI Jakarta mengisi kegiatan awal Tahun 2022. Hal ini sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh salah seorang Camat di Wilayah Jakarta Barat pada saat acara Audiensi Isbat Nikah bagi non muslim yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 30 Desember 2021, bahwa masih banyak masyarakat di wilayah Jakarta Barat yang belum tercatat pernikahannya dan sangat dimungkinkan muncul dampak akibat tidak tercatatnya pernikahan tersebut sehingga perlu dilaksanakan kegiatan yang sangat bermanfaat tersebut. Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat, Dr. Siti Amanah, S.H., M.H. pada saat dikonfirmasi mengenai peserta dalam kegiatan Itsbat Massal menyampaikan bahwa perkara yang terdaftar berjumlah 24 perkara.

Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pengadilan Agama Jakarta Barat. Acara dimulai dengan pembukaan berupa pembacaan do'a serta sambutan dari pimpinan dari masing-masing instansi pada waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh keempat Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan didampingi oleh empat panitera pengganti.

Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kota Administrasi Jakarta Barat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang kembali digelar hari ini.

(Tim IT PAJB)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice