Sidang Keliling Triwulan Pertama PA Soasio

Soasio | pa.soasio.go.id
Sebagaimana di tahun-tahun yang telah lalu, Pengadilan Agama Soasio pada triwulan pertama tahun 2015 ini kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling. Kegiatan tahunan ini selain untuk mengimplementasikan PERMA No.1 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Bantuan Hukum juga bertujuan untuk melayani masyarakat pencari keadilan yang secara geografis letaknya jauh dari kantor Pengadilan Agama berada.
Minggu, 08 Maret 2015 bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Ula 1436 H, team pelaksana sidang keliling Pengadilan Agama Soasio kali ini yang terdiri dari tiga orang hakim satu orang Panitera dan satu orang Jurusita Pengganti berangkat menuju lokasi. Tidak seperti tahun lalu yang menempuh perjalanan menggunakan mobil dinas kantor, kali ini team pelaksana menuju lokasi menggunakan transportasi udara.
Setelah team pelaksana berkumpul di bandara dan melakukan check-in, pukul 14.00 WIT pesawat perintis Wings Air yang berkapasitas sekitar 60 tempat duduk itu take-off dari bandara Sultan Babullah Ternate.
Tidak seberapa lama pesawat melintasi udara, pukul 14.25 WIT pesawat mendarat di Bandara Buli, Halmahera Timur. Setelah turun dari pesawat kemudian team melanjutkan perjalanan melalui darat menuju Kota Maba yang berjarak sekitar 25 KM.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah satu anggota team pelaksana, Sidang keliling kali ini digelar pada hari Senin 09 Maret 2015 bertempat di ruang Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Setelah beberapa persiapan teknis yang dilakukan team PA Soasio dan team KUA setempat selesai, akhirnya sidang bisa dimulai pukul 09.00 WIT.
Dalam gelaran sidang keliling ini, majelis diketuai oleh Riana Ekawati, S.H., M.H., didampingi Zahra Hanafi, S.H.I., M.H., dan Umi Kalsum Abd. Kadir, S.H.I., M.H., sebagai hakim anggota. Sementara bertindak sebagai panitera sidang adalah Jasmani Lamasa, S.H., dan Ibnu Rusydi, S.H.I., sebagai Jurusita Pengganti.
Ada 14 perkara yang harus ditangani terdiri dari 10 perkara Cerai Talak dan 4 perkara Cerai Gugat. Dari jumlah tersebut 4 perkara diputus dengan dihadiri oleh kedua pihak, terdiri dari 3 cerai talak dan 1 cerai gugat. Sementara 9 perkara diputus tanpa dihadiri oleh salah satu pihak.
Total yang diputus dalam sidang keliling kali ini berjumlah 13 perkara. Sedangkan 1 perkara sisanya ditunda 6 bulan ke depan dengan alasan pihak yang berperkara berstatus sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang belum memenuhi syarat dalam hal mendapatkan izin dari atasan.
Pukul 16.00 WIT pelaksanaan sidang keliling yang selalu mendapat respon positif dari masyarakat sekitarnya ini berakhir. Keesokan harinya team pelaksana sidang keliling kembali pulang ke rumah masing-masing di Ternate dan Tidore. Tiga orang hakim menempuh perjalanan pulang melalui udara, sementara panitera dan jurusita pengganti pulang melalui perjalanan darat dan air. (Team news PASS)