Sidang Keliling Terpadu PA Kotabumi Menyidangkan 50 Pasangan

Kotabumi | pa-kotabumi.go.id
Setelah sukses sidang keliling terpadu pada Juni 2014 yang lalu, kini Pengadilan Agama Kotabumi bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Dinas Dukcapil Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar sidang keliling terpadu di kecamatan Abung Kunang. sidang keliling terpadu ini dilaksanakan di halaman kantor kecamatan Abung Kunang pada kamis, 10 September 2015.
Sidang keliling terpadu kali ini menangani 50 perkara dan bertemakan “Upaya Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Untuk Memperoleh Hak Kewarganegaraan”. Hadir dalam acara yang dilaksanakan tepat pukul 8.30 WIB antara lain Panitera/Sekretaris PTA Bandarlampung (H. A. Jakin Karim. SH.,MH.), Bupati Lampung Utara, Forkopimda Plus, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dan Badan, Ka Kemenag, dan seluruh camat Kabupaten Lampung Utara serta pasangan suami isteri yang akan mengikuti sidang Itsbat Nikah.
Dalam sambutannya Ketua PA Kotabumi Drs. H. Asrori, S,H.,M.H. menyatakan bahwa sidang keliling terpadu ini bukanlah yang pertama kali di Kabupaten Lampung Utara, melaikan ini kedua kalinya yang sebelumnya diadakan di aula Pemkab Lampung Utara pada Juni 2014 yang lalu.
Ketua PA Kotabumi menjelaskan “Isbat Nikah ini hanya di peruntukan isteri pertama bukan untuk isteri kedua maupun simpanan,karena seharusnya istri kedua tersebut harus melalui izin poligiami terlebih dahulu. Jika memang dibolehkan akan terjadi penyelundupan hukum”.
Sesuai apa yang telah diucapkan Bupati Lampung Utara pada sidang keliling terpadu beberapa waktu yang lalu, kedepan bukan masyarakat yang datang kepada pemerintah, tapi pemerintahlah yang datang dan melayanai kebutuhan masyarakat. oleh karena itu sidang keliling terpadu kali ini diadakan di Kecamatan Abung Kunang. Tegas Ketua PA Kotabumi.
Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling terpadu ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima, sehingga masyarakat mendapatkan haknya sebagai warnanegara.
Dalam sela-sela sambutanya Bupati Lampung Utara menyatakan tidak hanya di Abung Kunang saja diadakan kegiatan sidang keliling terpadu, kedepan akan diadakan di kecamatan yang lain dan sepenuhnya baik biaya perkara maupun biaya pelaksanaanny ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui APBD.
Selesai acara pembukaan dilanjutkan sidang dengan 6 hakim serta petugas dari kementrian agama dan dukcapil lampung utara. Berdasarkan pengamatan tim IT PA Kotabumi dan laporan ketua panitia Antoni Said S. Ag (Hakim) didampingi sekretaris Sabrimen S.Ag., MH, menyampaikan acara sidang terlaksana dengan baik hingga pukul 12.00 WIB.
Dari 50 pasang yang disidangkan hanya 46 pasangan yang diisbatkan nikahnya karena 4 pasang tidak hadir dan Dinas DUKCAPIL menerbitkan 117 akta kelahiran. (Tim IT PA Kotabumi)