Sidang Keliling Terakhir di Tahun 2013, PA Mempawah Sidangkan Itsbat Nikah Massal

Kubu Raya | www.pa-mempawah.go.id
Setelah melaksanakan Sidang Keliling secara permanen sebanyak 20 kali dalam tahun 2013, PA Mempawah kembali menggelar Sidang Keliling secara insidentil pada Jumat (13/12/2013), yang merupakan Sidang Keliling terakhir di tahun 2013. Kali ini, yang disidangkan khusus perkara itsbat nikah dan jumlahnya mencapai 12 perkara.
Selama ini Sidang Keliling dilakukan di Balai Sidang dengan menyewa tempat permanen di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Perkara yang disidangkan pun bervariasi. Setelah Sidang Keliling permanen berakhir, tiba-tiba datang permohonan dari pihak KUA Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, agar PA Mempawah berkenan membuka sidang itsbat nikah secara cuma-cuma bagi pasangan suami-istri yang tidak mampu.
Bak gayung bersambut, permohonan dari KUA Sungai Kakap itu mendapat tanggapan positif dari PA Mempawah. Jarak Sungai Kakap dari Mempawah yang cukup jauh, yaitu sekitar 120 km, tidak menyiutkan nyali para hakim dan pegawai PA Mempawah. Justru, di benak mereka ada rasa bangga karena bisa melaksanakan program Justice for All (keadilan untuk semua orang).
“Kasihan! Mereka tidak bisa mendatangi PA, karena tidak mampu membayar biaya perkara dan biaya transportasi. Anak-anak mereka tidak punya akta kelahiran, karena orang tuanya tidak mempunyai surat nikah,” kata salah seorang hakim PA Mempawah, Harisman, SHI.
Menurut Kepala KUA Sungai Kakap, Husin, SHI., Sidang Keliling ini merupakan suatu keberkahan. “Program ini tidak disangka-sangka bisa terwujud. Sudah lama masyarakat datang ke KUA meminta pengesahan nikah. Kami coba hubungi PA Mempawah, ternyata disambut dengan baik,” ujarnya.

“Lebih menggembirakan lagi, masyarakat bisa mengajukan perkara dengan cuma-cuma tanpa bayar. Maklum daerah sini banyak yang kurang mampu,” imbuhnya.
Kepala KUA Sungai Kakap berharap, di tahun 2014 Sidang Keliling bisa dilaksanakan lagi di wilayahnya. Sampai saat ini, lanjutnya, masih banyak warga yang tidak memiliki akta nikah. Jumlahnya bisa mencapai ribuan.
Sidang tersebut bertempat di Gedung Serba Guna Sungai Kakap - Kabupaten Kubu Raya. Majelis Hakim yang menyidangkan terdiri dari Mahmud, SH., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, didampingi Ema Fatma Nuris, SHI. dan Harisman, SHI., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Adapun yang bertindak sebagai panitera pengganti adalah Khoirunnisa, S.Ag., Yusmaniar, SH. dan Zakaria, SHI., secara bergantian.
Sepanjang persidangan, masyarakat setempat antusias mengikutinya walaupun bukan pihak yang beperkara. Mereka yang tidak mendaftar sengaja datang menyaksikan sidang yang terbuka untuk umum itu, karena ada harapan bisa mendaftar pada sidang tahun 2014. Bahkan 4 mahasiswa dari STIS Syarif Abdurrahman Pontianak yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Sungai Kakap turut datang dan menyaksikan proses persidangan.
Beberapa masyarakat yang sempat ditemui Tim Redaksi pa-mempawah.go.id di sekitar lokasi sidang mengungkapkan suka citanya. “Alhamdulillah, sangat bagus kegiatan ini. Baru pertama kali ada sidang seperti ini. Saya sangat mendukung,” kata Umar.

Hal senada disampaikan Sukriyadi. “Masyarakat sangat berterima kasih. Alhamdulillah, ada kebijakan PA Mempawah. Setiap desa banyak yang belum mempunyai akta nikah,” tuturnya. Ia berharap di setiap desa perlu diadakan Sidang Keliling setiap tahun. (Tim Redaksi)
