Sidang Keliling Tahap III PA Marabahan di Kecamatan Anjir Muara

Kantor KUA Kecamatan Anjir Muara Kab. Barito Kuala
Anjir Muara | pa-marabahan.pta-banjarmasin.go.id
Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dan menyukseskan program ”JUSTICE FOR ALL” dan “JUSTICE FOR THE POOR”, maka Pengadilan Agama Marabahan telah terwujud melaksanakan sidang keliling Tahap III di Kecamatan Anjir Muara Kab. Barito Kuala yang berjarak kurang lebih 75 Km dari Kantor Pengadilan Agama Marabahan.
Sidang keliling ini dimaksudkan untuk membantu para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan Agama Marabahan. Hal ini merupakan terobosan baru dari Mahkamah Agung (MA) yang pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2010.
Suasana diruang Sidang Keliling Pengadilan Agama Marabahan di Kecamatan Anjir Muara
Kamis tanggal 4 Juli 2013 tepat pukul 07.00 WITA Pagi. Tim Sidang Keliling PA Marabahan memulai perjalanan menuju Kecamatan Anjir Muara dengan jarak tempuh sekitar 1 setengah jam. Tim sidang keliling Pengadilan Agama Marabahan terdiri dari 3 Majelis Hakim (Ketua Majelis Rabiatul Adawiyah, S.Ag Hakim Anggota I Alfiza, SHI, MA, dan Hakim Anggota II H. Edi Hudiata, Lc, 1 Hakim Mediator (Ismail, S.Ag), dan 2 Panitera Pengganti (Hj. Khairiah, S.Ag, dan Rini Olvia, S.Ag).
Setelah tiba pada jam 08.30 WITA di Kecamatan Anjir Muara,Tim Sidang Keliling PA Marabahan langsung menuju lokasi Sidang Keliling yaitu Kantor KUA Kec. Anjir Muara (sudah kerja sama) yang di jadikan sebagai tempat Sidang Kelililng Pengadilan Agama Marabahan. Tim mulai menyiapkan berbagai persiapan sidang sehingga pukul 09.00 wib sidang sudah dapat dilaksanakan.
Pada kesempatan sidang keliling yang ketiga ini jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 5 (lima) perkara. Semua perkara tersebut adalah perkara cerai gugat. Sidang Keliling tersebut menghasilkan 2 perkara yang diputus dan 3 perkara ditunda.
Suasana Ruang Tunggu Sidang Keliling Pengadilan Agama Marabahan dan Salah Satu Hakim Mediator (Ismail, SAg) melakukan mediasi di Kec. Anjir Muara
Tepat pukul 14.30 WITA Tim sudah bergerak pulang menuju Kantor Pengadilan Agama Marabahan kembali. Sekitar pukul 15.30 WITA Tim sampai di kantor Pengadilan Agama Marabahan. Terlihat wajah dari anggota Tim merasa kelelahan, namun di balik itu ada rasa kegembiraan bisa membantu para pencari keadilan.(admin)