Sidang Keliling, Primadona Layanan Hukum di PA Buntok
Buntok | www.pa-buntok.go.id
Bedasarkan data yang diperoleh dari laporan tahunan 2016, Pengadilan Agama Buntok yang mewilayahi 2 kabupaten (Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur) terdiri dari 16 Kecamatan dan 189 Kelurahan/Desa, pada tahun 2016 telah menerima sebanyak 580 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2015 sebanyak 22 perkara, sehingga perkara yang dikelola pada tahun 2016 sebanyak 602 perkara.
Dari sejumlah perkara tersebut, berhasil diselesaikan / diputus sebanyak 572 perkara dan meninggalkan sisa perkara sebanyak 30 perkara. Bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya terjadi peningkatan yang terasa cukup signifikan. Ditahun 2015 perkara yang diterima sebanyak 539 Perkara sehingga terjadi kenaikan sebesar 8 %.
Pada Tahun 2016 dari 572 perkara yang diputus, sebanyak 362 perkara atau 63 % nya diselesaikan melalui program sidang keliling / sidang diluar gedung pengadilan, baik sidang keliling dengan biaya DIPA PA Buntok maupun kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam bentuk pelayanan terpadu sidang keliling kerjasama PA Buntok, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Dukcapil, yang secara tidak langsung melibatkan 3 Kementrian/Lembaga terkait utamanya Mahkamah Agung, Kementrian Agama dan Kementrian Dalam Negeri.
Pelaksanaan sidang keliling/sidang diluar gedung pengadilan merupakan salah satu wujud komitmen PA Buntok untuk memberikan jaminan akses keadilan khususnya bagi masyarakat yang dimana tempat tinggalnya jauh, sulit untuk dilalui dan tingginya biaya transportasi dalam mencapai gedung Pengadilan.
Jadi dengan adanya program sidang keliling masyarakat cukup datang ke Kota Kecamatan atau bahkan ke Kelurahan atau Desa-desa sesuai dengan lokasi pelaksanaan sidang keliling yang telah ditentukan.
Ditemui diruang kerjanya Asmuni, S.Ag Wakil Panitera PA Buntok menyampaikan untuk tahun 2017 Pengadilan Agama Buntok kembali mendapat anggaran untuk pelaksanan sidang keliling, dengan harapan pelaksanaan tahun ini dapat lebih maksimal dan tepat sasaran khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. (Dan’s)