Sidang Keliling Perdana PA Selatpanjang Tahun 2016 di Laksanakan di Kec Merbau

Ketua PA Selatpanjang Drs. Nusirwan, S.H., M.H., Panitera PA Selatpanjang Drs. M. Jafar dan Hakim PA Selatpanjang
Yengkie Hirawan,S.Ag.,M.Ag Saat Menyeberang Sungai Menuju Teluk Belitung
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama yang disebabkan oleh beberapa hal seperti karena jarak tempuh yang jauh, trasportasi yang minim, keterbatasan biaya dan lain sebagainya. Maka setiap tahunnya diprogramkan adanya Sidang keliling.
Memasuki tahun 2016 PA Selatpanjang Kembali Melaksanakan Sidang keliling untuk putaran pertama. Sidang Keliling dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 di Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Belitung Kec. Merbau, dengan Majelis yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang yakni Drs. Nusirwan, S.H., M.H. dengan anggota Yengkie Hirawan, S. Ag., M.Ag dan Marlina, S.H.I., serta Panitera Drs. M. JAFAR.
Sebagaimana diketahui bahwa para pencari keadilan dari Teluk Belitung Kec. Merbau ini jika hendak bersidang di Kantor PA Selatpanjang, harus menempuh perjalanan yang panjang dan tidak ada angkutan umum sama sekali beroperasi.
Adapun Perjalanan yang harus dilalui yaitu dengan menggunakan sepeda motor selama kurang lebih 1 jam, kemudian selanjutnya menyeberang sungai Rengit dengan menggunakan ponton/rakit selama 10 menit, dilanjutkan lagi dengan perjalanan sepeda motor selama kurang lebih 1 jam, kemudian menyeberang Selat Asap selama kurang lebih 15 menit, dan dilanjutkan kembali perjalanan sepeda motor selama kurang lebih 30 menit barulah sampai ke tempat tujuan.
Keceriaan dan keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas ini ternyata disambut pula dengan senyum kebahagiaan dan keceriaan pihak-pihak yang berperkara, yang telah merasakan kemudahan urusannya dalam mencari keadilan di PA Selatpanjang.
Dengan Sidang Keliling diharapkan para pencari keadilan atau masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan tersebut tetap dapat mengakses atau mendapatkan keadilan tanpa harus mendatangi kantor PA Selatpanjang.(vhie)