Sidang Keliling Perdana PA Natuna

Ranai | www.pa-natuna.net
Sidang Keliling perdana yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Natuna mulai berjalan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Natuna Nomor: W4-A14/86/KP.04.6/03/2014 Tentang Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Natuna di Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna, menunjuk Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sudarman, S.Ag., dan sebagai Hakim Anggota, Zulfadli, SHI. dan Munawar Khalil, SHI., Panitera Pengganti, Drs. Nasaruddin dan Jurusita Pengganti, Taufik.
Kecamatan Pulau Laut yang terletak di 04001’31”-04047’20” Lintang Utara dan 107041’18”-108000’46” Bujur Timur ini merupakan salah satu kecamatan tujuan diadakan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Natuna karena letaknya yang terpisah dari Pulau Bunguran Besar.
Sidang yang diawali dengan mengutus Petugas Meja I untuk menerima gugatan pada tanggal 24 - 31 Maret 2014 ini menerima 16 (Enambelas) perkara yang terdiri dari 7 (Tujuh) perkara Cerai Gugat, 1 (Satu) perkara Cerai Talak dan 8 (Delapan) perkara Itsbat Nikah. Dikarenakan transportasi yang hanya bisa ditempuh melalui kapal dengan jadwal yang hanya ada satu minggu sekali ini maka Petugas Meja I menerima perkara hingga satu minggu dan menginap di Pulau Laut. Kemudian setelah sampai di kantor barulah data diinput ke dalam Siadpa.
Kemudian pada tanggal 18-28 April 2014 tim Sidang Keliling yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Sudarman, S.Ag., dan sebagai Hakim Anggota, Zulfadli, SHI. dan Munawar Khalil, SHI., Panitera Pengganti, Drs. Nasaruddin dan Jurusita Pengganti, Taufik melaksanakan sidang di Gedung Madah Kencana, Jl. Muhammad Ibrahim Desa Air Payang Kecamatan Pulau Laut.

Secara keseluruhan hasil sidang yang memutus semua perkara gugatan yang berjumlah 7 (Tujuh) perkara Cerai Gugat, 1 (Satu) perkara Cerai Talak, serta 8 (Delapan) perkara Itsbat Nikah ini berlangsung tertib dan teratur. Pelaksanaan Sidang Keliling yang menggunakan dana dari DIPA 2014 ini masih akan berlanjut dan dilaksanakan di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna yang lokasinya terpisah dari Pulau Bunguran Besar yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Natuna, diantaranya Kecamatan Midai, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Serasan. (F M)
