Sidang Keliling Perdana MS Meulaboh Tahun 2016

Suasana sidang keliling di Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya
Darul Makmur | MS Meulaboh
Pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakan sidang keliling perdana dalam tahun 2016 yang dilaksanakan bertempat di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Sidang Keliling kali ini mengambil lokasi yang relatif jauh dari Kantor, dengan perkara sejumlah 10 (sepuluh) perkara isbat nikah.
Dalam sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Meulaboh Dra. ANB. Muthmainah WH didampingi oleh Wakil Ketua Drs. Sarnidi, SH MH dan Hakim senior Hasanuddin, S.HI dan dibantu oleh Dewi Sartika, SH., MH sebagai Panitera Pengganti.
Keberangkatan Tim Sidang Keliling menuju tempat di kecamatan paling jauh disebelah Selatan Kabupaten Nagan Raya ini, memakan waktu perjalanan selama satu jam tiga puluh menit. Setelah Tim sampai dilokasi sekitar pukul 10.00 WIB, ternyata telah ditunggu oleh para pihak yang sudah sangat antusias sekali untuk mendapatkan pelayanan dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Menurut Wakil Ketua MS Meulaboh yang diwawancarai oleh Tim IT MS Mbo menyatakan bahwa Pelaksanaan sidang keliling kali ini terasa sangat istimewa sekali karena Majelis Hakimnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Senior. Hal ini dapat terjadi disebabkan di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sangat kekurangan hakim.
Pada saat sekarang ini hakim di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh hanya satu orang plus pimpinan, sehingga untuk pelaksanaan tugas sehari-hari, sedikit banyaknya mempengaruhi kwalitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Namun demikian segenap aparatur Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tetap semangat dan optimis dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Apalagi bila dibandingkan dengan jumlah perkara diterima di MS Meulaboh sangat tidak seanding dengan jumlah hakim yang ada.
Sebagai perbandingan bahwa pada tahun 2015 yang lalu jumlah perkara diterima sebanyak 2100 perkara, dan diprediksi pada tahun 2016 ini jumlah perkara akan meningkat melebihi 3000 perkara. Apabila tidak ada kebijakan lain dalam penambahan jumlah hakim, maka MS Meulaboh akan sulit memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Menurut rencana yang akan datang, pelaksanaan sidang keliling ini akan dilanjutkan, mengingat terbatasnya akses bagi masyarakat khususnya di kabupaten Nagan Raya yang juga merupakan wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, masih banyak yang membutuhkan uluran tangan dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh untuk memberikan pelayanan yang mudah, sederhana dan biaya ringan.
Menurut salah seorang keuchik/kepala desa di gampong Tripa Makmur yang turut menjadi saksi perkara isbat nikah menyatakan kehadiran Tim Sidang Keliling Mahkamah Syar’iyah Meulaboh ke kecamatan Darul Makmur sangat menguntungkan sekali, karena akses jalan menuju kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sangat jauh sekali hingga ada yang mencapai 100 km, belum lagi transportasi yang tidak memadai.
Oleh karenanya beliau mengharapkan kedepan agar dilaksanakan sidang keliling lanjutan, agar masyarakat yang tidak mampu dapat juga mendapatkan hak sebagai warganegara sebagaimana warga negara lainnya, tuturnya. Akhirnya setelah sidang dilaksanakan, maka Tim Sidang Keliling kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sekitar pukul 16.00 WIB untuk melanjutkan aktivitasnya kembali. Mudah-mudahan kerja keras, kerja ikhlas ini mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT. Amin ya robbal’alamiin..., srd.