Sidang Keliling Perdana di Sebatik, PA Nunukan Langsung Terima 40 Perkara
Suasana Pendaftaran Perkara di Balai Sidang Sebatik
Sebatik | pa-nunukan.go.id
Kamis (16/5/2013), PA Nunukan melaksanakan Sidang Keliling perdana di pulau Sebatik yang berbatasan darat langsung dengan negeri jiran, Malaysia.
Sidang Keliling PA Nunukan ini mempunyai nilai historis bagi PA Nunukan. Karena sejak berdirinya PA Nunukan di akhir 2011 lalu, baru kali inilah PA Nunukan dapat melaksanakan Sidang Keliling setelah dianggarkan dalam DIPA PA Nunukan Tahun Anggaran 2013.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini bersamaan waktunya dengan kedatangan Tim Hatibinwasda PTA Samarinda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di PA Nunukan.
Makanya konsentrasi pegawai teknis PA Nunukan harus terpecah agar dapat melayani kedua-duanya. Di satu sisi melayani masyarakat pencari keadilan di Balai Sidang Sebatik; di sisi lain melayani Tim Hatibinwasda melakukan pemeriksaan di Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Nunukan.
Kesibukan yang luar biasa di hari itu terjadi di PA Nunukan. Pegawai yang hanya berjumlah 16 orang sangat terbatas harus melayani kedua-duanya dalam waktu bersamaan.
Dengan segala keterbatasan yang ada, alhamdulillah kedua-duanya dapat berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Tim Hatibinwasda sukses melakukan pemeriksaan di PA Nunukan yang dilanjutkan dengan ekspose di hadapan seluruh pegawai PA Nunukan.
Sidang Keliling perdana di Sebatik juga berjalan lancar. Perkara yang disidangkan hari itu bisa diselesaikan tepat waktu.
Setelah menempuh perjalanan darat dan laut, Tim Sidang Keliling berjumlah 5 orang tiba di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik sekitar pukul 10.30 wita.
Setibanya di sana, masyarakat pencari keadilan sudah menunggu di depan dan sekitar Balai Sidang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Ada sekitar 100-an orang yang berkelompok-kelompok di tempat teduh halaman rumah-rumah penduduk.
Tumpah-ruahnya masyarakat Sebatik ke Balai Sidang PA Nunukan ini setelah mereka mengetahui bahwa hari ini ada jadwal sidang PA Nunukan di Sebatik.
Masyarakat yang Mengantri Pendaftaran Perkara di Balai Sidang Sebatik
Mereka bukan akan bersidang hari itu karena hanya ada 2 perkara yang disidangkan. Tetapi mereka seluruhnya datang ke Balai Sidang Sebatik ini karena ingin mendaftarkan perkara permohonan itsbat nikah setelah mereka mendapatkan pemberitahuan dari Kecamatan.
Melihat meja pendaftaran di Balai Sidang Sebatik belum ada, pihak Kecamatan telah meminjamkan 3 set meja dari Kecamatan untuk digunakan petugas pendaftaran menerimakan perkara dari masyarakat Sebatik.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara, hingga sore itu dari 60 perkara yang diajukan masyarakat, Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik hanya dapat menerima pendaftaran 40 perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakat Sebatik.
Ini hanya baru masyarakat dari 1 kecamatan yang mendaftarkan perkara, padahal di Sebatik terdapat 5 kecamatan yang kemungkinan mereka belum mengetahui ada Sidang Keliling di Sebatik ini.
Belum lagi jika program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat Sebatik yang menggratiskan biaya perkara permohonan itsbat nikah ini telah mulai berjalan, maka diperkirakan akan semakin banyak lagi masyarakat yang datang ke Balai Sidang Sebatik.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)