logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Keliling Perdana 2013 PA Gorontalo

Bone Bolango | pa-gorontalo.go.id

Sebagai wujud dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan sidang keliling pada tanggal 3 Januari 2013 dengan lokasi Desa Mamungaa Timur, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango.

Sidang keliling perdana di tahun 2013 tersebut menyidangkan 2 perkara Dispensasi Nikah dengan nomor Register 81/Pdt.G/2012/PA.Gtlo dan  82/Pdt.G/2012/PA.Gtlo.

Sehari sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas I.B Drs. H. Mohamad Yamin, SH, MH dalam arahan kepada Tim yang akan melaksanakan sidang keliling menegaskan bahwa sidang keliling dilaksanakan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat miskin dan mempercepat pelayanan terhadap perkara-perkara tertentu seperti Dispensasi Nikah, karena harus dipahami bahwa orang yang mengajukan permohonan Dispensasi Nikah adalah orang yang pencatatan nikahnya ditolak oleh pihak PPN karena tidak terpenuhinya syarat usia nikah, yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, pada umumnya sudah menentukan tanggal pelaksanaan akad nikah.

Pengadilan Agama Gorontalo tidak bermaksud membeda-bedakan pelayanan terhadap setiap perkara yang masuk, tapi Pengadilan Agama sebagai pelayan masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam harus dapat memilah perkara-perkara mana yang memerlukan pelayanan secepatnya dengan tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku, agar kebutuhan pencari keadilan diperoleh tepat pada waktunya.

Oleh karenanya Ketua Pengadilan Agama Gorontalo yang biasa disapa Min dan low prifile ini mengharapkan agar pelaksanaan sidang keliling dapat terlaksana dengan baik meskipun dana dalam DIPA 2013 masih diberi tanda bintang dan jika perlu Majelis Hakim mengikutsertakan pejabat terkait, agar Salinan Penetapan dapat diserahkan di tempat pelaksanaan sidang keliling.

 

Tim sidang keliling tediri dari Drs. Mohammad H. Daud (Ketua Majelis) dan Hakim Anggota Drs. Satrio AM. Karim dan H. Hasan Zakaria, S.Ag, SH, Panitera Pengganti Miranda Moki, S.Ag, Jurusita Irsan Masri, S.HI dan Dra. Cindrawati S. Pakaya (Wakil Panitera) tepat pukul 11.00 Wita tiba di lokasi disambut oleh Camat Bulawa dan Kepala Desa Mamungaa Timur.

Camat Bulawa dalam sambutan singkatnya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Agama Gorontalo yang akan melaksanakan sidang keliling di wilayahnya, karena dengan sidang keliling tersebut rakyat Kecamatan Bulawa tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Gorontalo yang berjarak 60 dengan waktu tempuhnya memakan waktu 2 jam karena kondisi jalan yang sulit dan biaya yang tidak sedikit. Mudah-mudahan Pengadilan Agama Gorontalo tetap dapat memberikan prioritas sidang keliling untuk Kecamatan Bulawa pada setiap tahun.

Setelah menerima sambutan dari Camat Bulawa, Majelis Hakim langsung berbenah dan tepat pukul 11.30 Wita persidangan terhadap 2 perkara diawali dan dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Hukum Acara). Tepat pukul 13.00 Wita persidangan dinyatakan selesai oleh Ketua Majelis.

Agenda selanjutnya dari rangkaian sidang keliling adalah merespon himbauan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo agar Salinan Penetapan dapat diserahkan di tempat, sehingga Ketua Majelis yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo bersama anggota majelis merampungkan penyusunan Penetapan sekaligus dibuatkan Salinan Penetapan oleh Wakil Panitera dan langsung diserahkan kepada masing-masing Pemohon.

Drs. Mohammad H. Daud yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo sejak tanggal 1 Nopember 2012 mengucapkan terima kasih kepada pemerintah setempat yang telah memfasilitasi pelaksanaan sidang keliling.

Wakil Ketua yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Negara Kalimantan Selatan selama 25 bulan ini mengucapkan terima kasih pula kepada anggota tim yang telah bekerja secara maksimal, sehingga harapan pencari keadilan untuk memperoleh pelayanan tepat pada waktunya telah terpenuhi (Humas)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice