logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Keliling PA Pasuruan, Makin Terasa Manfaatnya

 

Lokasi sidang keliling di desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kab.Pasuruan

Pasuruan | PA Pasuruan

Seiring dengan diterimanya anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Pasuruan Tahun 2017, program bantuan hukum Sidang Keliling mulai direncanakan pelaksanaan kegiatannya. Dengan berpedoman pada SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan dan Surat Keputusan TUADA MA. RI. Nomor 01/SK/TUADA-AG/1/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama.

Menurut Dr.H.Anang Setio Budi, SH, MH Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, kegiatan ini direncanakan sebanyak 6 kegiatan. Lebih lanjut dijelaskan tujuan dari aktifitas ini adalah dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan ,terutama bagi masyarakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Pasuruan.

Sidang Keliling tahun anggaran 2017 ini bertempat di Balai Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, pada hari Jum’at, tanggal 7 April 2017. Menurut Drs. H. Chafidz Syafi’uddin, SH, MH Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, “ pelaksanaan sidang keliling direncanakan akan dilaksanakan dalam 6 tahap kegiatan, di beberapa desa di Kabupaten Pasuruan, yakni pada tanggal 07 April 2017, 21 April 2017, 05 Mei 2017, 19 Mei 2017, 07 Juli 2017 dan 21 Juli 2017,” paparnya.

Tahap pertama Sidang Keliling dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Nomor W13-A23/0733/HK.05/SK/III/2017, tanggal 14 Maret 2017. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bapak Anang, bahwa sidang keliling kali ini diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan di 4 Kecamatan,  yaitu : Kecamatan Lumbang, Kecamatan Lekok, Kecamatan Nguling dan Kecamatan Grati sendiri. Pada Sidang Keliling tahap pertama ini, saya menugaskan  tim majelis hakim yang terdiri dari  : Dra. Hj. Masitah, M.HES., sebagai Ketua Majelis, dua orang Hakim Anggota Nurul Maulidah S.Ag., MH. dan Moh Hosen, SH. Sebagai hakim hakim Mediator adalah H. M. Ali Lutfi, SH., M.Hum, sedangkan Panitera Pengganti Djunaidi Ichwantoro SH. Sedangkan sebagai tim pendukung, yaitu : Sri Hariyani, SE sebagai Kasir, Mochamad Rodien sebagai Koordinator OC, Dimas Wahyu Adrianto, SE., sebagai Sie. Konsumsi dan Bendahara, Suhail, S.Sos., sebagai Sie. Dokumentasi dan Reporter, serta 2 orang staf sebagai Sie. Keamanan dan Driver,  jelasnya dengan detail.

Dalam Sidang Keliling tahapan pertama ini, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 14 perkara yang terdiri dari 9 perkara cerai gugat dan 5 perkara cerai talak.

Setelah melakukan berbagai persiapan dan mendata para pihak berperkara dengan memberikan nomor antrian sidang, tepat pukul 09:00 WIB Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum. Satu persatu para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan urutan dan selama proses persidangan berlangsung, para pencari keadilan secara khidmat dan tertib menunggu giliran sidang. Dari agenda 14 perkara yang disidangkan semuanya hadir dalam persidangan, dua diantaranya dihadiri oleh kedua belah pihak untuk kemudian dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator.

Berdasarkan informasi yang diterima tim reporter dari Ketua Majelis Hakim Dra. Hj. Masitah, SH., M.HES., bahwa dari 14 perkara yang disidangkan kesemuanya ditunda untuk pembuktian. Kegiatan ini  mendapat respons positif dari masyarakat pencari keadilan, beberapa orang yang wawancarai reporter kami, mengatakan sangat senang dan terasa bermanfaat sidang keliling seperti ini.

iti Cholifah dari Grati mengatakan, “Kalau bisa sering-sering ada sidang keliling semacam ini, agar kami tidak jauh-jauh ke Pasuruan “, kata seorang ibu yang mengajukan gugatan cerai suaminya. Demikian juga Nizar kepala Desa Ranuklindungan menyampaikan, “ Agar sidang keliling seperti ini dilanjutkan dengan kegiatan lain, misalnya penyuluhan hukum atau semacamnya, agar masyarakat desa semakin sadar hukum, harapnya (Dim/Dzom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice