Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (13/1/2022)
Kamis, 13 Januari 2022 Pengadilan Agama Pandan melaksanakan Sidang Keliling ke Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah dan merupakan Sidang Keliling pertama Pengadilan Agama Pandan di tahun 2022. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pandan Salamat Nasution, didampingi oleh 2 Hakim Pengadilan Agama Pandan Zaldaki Lutfi Zulfikar dan Suryadi, Panitera Pengadilan Agama Pandan H.Zulpan dan Panmud Hukum Pengadilan Agama Pandan M. Zaki Mubarok yang bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Manduamas merupakan Kecamatan yang sering menjadi salah satu tujuan Pengadilan Agama Pandan dalam melaksanakan Sidang Keliling, salah satu alasannya karena jarak yang jauh dan memakan waktu lebih dari 3 jam berkendara jalur darat, Manduamas juga adalah Kecamatan terujung Kabupaten Tapanuli Tengah yang bersebelahan langsung dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam sidang kali ini hanya ada 1 perkara yang disidangkan yakni perkara nomor:15/Pdt.G/2022/PA.Pdn.
Sambil menyelam minum air, Pengadilan Agama Pandan juga mengambil kesempatan untuk melaksanakan Sosialisasi Sidang Terpadu di Manduamas yang dipimpin Oleh Panitera Pengadilan Agama Pandan, H.Zulpan dan dihadiri oleh masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Manduamas. (lak)
“PA Pandan Mempesona”