Sidang Keliling PA Natuna di Kecamatan Midai

Ranai | www.pa-natuna.net
Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna merupakan salah satu kecamatan yang rutin diadakannya Sidang Keliling Pengadilan Agama Natuna. Berdasarkan data Kepaniteraan Pengadilan Agama Natuna, ketika diadakan sidang keliling di Kecamatan Midai pada tahun 2013, terdapat 11 perkara yang berhasil disidangkan.
Untuk tahun 2014, Sidang Keliling di Kecamatan Midai yang di awali dengan penerimaan perkara yang dilakukan oleh Petugas Penerima Perkara, Supriyadi pada tanggal 1-7 April 2014. Berdasarkan data yang ada, terdapat 17 (Tujuh Belas) perkara yang diterima oleh Petugas Penerima Perkara. 11 (Sebelas) merupakan perkara Permohonan berupa Itsbat Nikah, 6 (Enam) perkara Gugatan yang terdiri dari 4 (Empat) perkara Cerai Talak dan 2 (Dua) perkara Cerai Gugat.
Sidang Keliling yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Surya Dharma Panjaitan, SHI, Hakim Anggota, Sudarman,S.Ag. dan Munawar Khalil, SHI. serta Panitera, Drs. Ishak ini dilaksanakan pada tanggal 4-8 Mei 2014 di Kantor KUA Kecamatan Midai, Jalan Suak Besar No. 1 Kecamatan Midai. Perjalanan laut yang harus ditempuh tim Sidang Keliling ini memakan waktu sekitar 4 (Empat) jam perjalanan menggunakan Kapal Pelni dan harus turun di tengah laut yang dilanjutkan dengan menggunakan kapal Pompong menuju daratan.

Pelaksanaan Sidang Keliling yang berlangsung tertib dan aman ini, serta menggunakan Anggaran DIPA 2014 ini menghasilkan 13 (Tiga Belas) perkara putus, 4 (Empat) perkara di cabut. Dari 13 (Tiga Belas) perkara yang di putus, 10 (Sepuluh) perkara Permohonan dan 3 (Tiga) perkara Gugatan. Tim Sidang Keliling pun kembali ke Kantor Pengadilan Agama Natuna dengan selamat dan sehat. (F M)
