Sidang Keliling, PA Muara Enim Wujudkan Akses Pelayanan Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Muara Enim | pa-muaraenim.go.id
Untuk mempercepat penyerapan realisasi anggaran penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama melalui sidang diluar gedung pengadilan, Pengadilan Agama Muara Enim melaksanakan kembali sidang di luar gedung pengadilan, sebagai wujud program peningkatan manajemen peradilan agama. Sidang ini digelar di Kantor Kepala Desa Tambang Kelekar, Jum’at (12/4/2019), dengan menyidangkan sebanyak delapan perkara. Desa ini berada di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Sidang di luar gedung Pengadilan, atau biasa juga disebut dengan istilah sidang keliling, merupakan salah satu penjabaran dari access to justice, yang telah menjadi komitmen masyarakat hukum di banyak negara.
Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Drs. H. Habib Rasyidi Daulay, M.H., menerangkan, bahwa sidang di luar gedung pengadilan sebenarnya dapat dilaksanakan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap. Namun dalam hal ini ia justru menginginkan agar dilaksanakan saja di tempat sidang yang tetap, tempatnya di kantor Pemerintah setempat atau lebih tepatnya pada Kantor Desa, dengan asumsi biaya akan lebih ekonomis dibandingkan masyarakat harus datang langsung ke Pengadilan, karena hal seperti inilah yang sebenarnya menjadi harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Karena alasan jarak, transportasi dan biaya, masyarakat cenderung mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan. Kemudian, dengan sangat terpaksa mereka akan rela mengurungkan urusan tersebut, meski sekalipun itu merupakan keperluan yang sangat penting bagi mereka. Mudah-mudahan sidang keliling dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Enim, imbuhnya lebih lanjut.
Untuk mempermudah akses terhadap layanan peradilan, sidang keliling ini merupakan langkah dalam mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Sidang keliling mesti mendapat perhatian dari semua pihak yang terkait, sehingga keadilan dapat benar benar terjangkau oleh setiap orang.
Tujuan utama sidang keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Sidang keliling juga dapat mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sementara itu, Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Muara Enim, Syam Ratulangi, S.H., menginformasikan, bahwa anggaran penyelesaian perkara di luar gedung pengadilan yang tersedia dalam DIPA Pengadilan Agama Muara Enim adalah untuk menyelesaikan sebanyak 100 perkara. Ia berharap anggaran yang ada dapat diserap sepenuhnya sampai akhir tahun nanti
Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 (“PERMA 1/2014”) tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Aturan lebih lanjut mengenai sidang keliling untuk Penerbitan Akta Perkawinan dapat kita lihat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 (“PERMA 1/2015”) tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
| Humas Pengadilan Agama Muara Enim