Sidang Keliling PA Mempawah Membuktikan Tekad Untuk Terus Melayani Masyarakat Kec. Jongkat

KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
MEMPAWAH (16062022) - Sidang di luar Gedung kembali dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah. Kali ini sidang kembali dihelat di Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah tepatnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jungkat. Sidang luar Gedung kali ini dihadiri oleh beberapa petugas Pengadilan Agama Mempawah yakni Hj. Andriani, S. Ag., Ahmad Zaky, S.H.I, M.H. sebagai Hakim, Hj. Nani Indriani, S. Ag. dan Nuri Khatulistiorini, S.H. sebagai panitera pengganti, Suriadi, S.H.I., Sriyono, dan M. Suriansyah sebagai Petugas Administrasi. Meski harus menempuh jarak hamper 50 kilometer tapi tidak menyurutkan semangat dan dedikasi para petugas yang diutus untuk melayani masyarakat di Jongkat. Pelayanan tetap berjalan maksimal dan para petugas dapat mengurus semua perkara. Persiapan yang matang adalah kunci dari berjalan lancarnya setiap pelayanan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Mempawah.
Persiapan menuju sidang di luar gedung sudah dilakukan bahkan sejak H-1 hari sidang. Agar semua peralatan dan berkas yang dibutuhkan semua bisa terpenuhi dan menunjang kelancaran sidang. Persiapan yang matang ini adalah sebuah wujud dari komitmen Pengadilan Agama Mempawah untuk terus bisa melayani dengan maksimal dan memuaskan masyarakat.
Sidang luar gedung kali ini dihelat untuk bisa melayani penduduk yang berada di sekitar kecamatan Jungkat. Adapun Kecamatan Jungkat merupakan salah satu wilayah yang masih masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Mempawah. Pada sidang kali terdapat total 8 perkara ditangani dengan rincian 5 perkara diantaranya sudah putus yang mana satu diantaranya perkara tersebut dicabut karena berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator, para pihak bersepakat untuk berdamai kembali.

Setiap kali dilaksanakan sidang di luar gedung masyarakat selalu antusias dengan adanya sidang luar gedung tersebut. Mengingat dengan adanya sidang luar gedung dapat memudahkan urusan para pihak dalam memperoleh keadilan karena para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya dan tidak perlu mengorbankan waktu yang lama untuk mengakses Pengadilan Agama. Selain itu, putusan pengadilan merupakan hal yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk bisa mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang mereka alami.
Selain melayani penanganan perkara, sidang di luar gedung juga melayani beberapa urusan lain seperti pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan berupa akta cerai dan/atau putusan/penetapan pengadilan, serta konsultasi permasalahan yang dialami oleh para pihak. Pengambilan produk ini juga sudah terintegrasi dengan WaLI (Whatsapp Layanan Informasi) yangmana WaLI akan secara otomatis akan memberikan kabar pengambilan produk kepada pihak apabila akta cerai yang bersangkutan sudah terbit.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2022. Sidang tersebut merupakan sidang di luar gedung terakhir di Kecamatan Jungkat mengingat dana DIPA untuk sidang luar gedung di Jungkat sudah habis.
