Sidang Keliling PA Marabahan menyusuri Sungai Barito Dan Melayani Masyarakat Hingga Kepelosok Desa
Picture by : Muhammad Hidayatullah
24 Maret 2022 | Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.
Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Marabahan kembali melaksanakan siding keliling pada hari Kamis Tanggal 24 Maret 2022, di Kantor Desa Rantau Bamban
Picture by : Muhammad Hidayatullah
Kedatangan Pegawai Pengadilan Agama Marabahan disambut dengan hangat oleh Masyarakat Desa Rantau Bamban, sehingga mengobati rasa lelah Pegawai Pengadilan Agama Marabahan yang telah melalui Perjalanan yang sangat jauh ke Lokasi Sidang Keliling kali ini.
Pada sidang keliling kali ini, ada 13 Perkara yang disidangkan terdiri dari 2 Perkara Prodeo (DIPA) dan 11 Prodeo (Murni). 9 Perkara berhasil dikabulkan, 3 Perkara ditolak karena tidak dapat membuktikan permohonannya, dan 1 Perkara dicabut atas permintaan pihak.
Susunan Majelis yang bersidang pada hari sidang kali ini terdiri dari 2 Majelis Hakim :
Majelis A
-
Maya Gunarsih, S.H.I ( Ketua Majelis )
-
Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H ( Anggota Majelis )
-
Mohammad Sahli Ali, S.H ( Anggota Majelis )
Majelis B
-
Fattahurridlo Al-Ghany, S.H.I.,M.S.I ( Ketua Majelis )
-
Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H ( Anggota Majelis )
-
Mohammad Sahli Ali, S.H ( Anggota Majelis )
Picture by : Muhammad Hidayatullah
Video Sidang Keliling di Desa Rantau Bamban, Kec. Tabukan Kab. Barito Kuala : Klik Disini.!
©Written by|Muhammad Hidayatullah