Sidang Keliling PA Bengkalis yang Kelima Dilaksanakan di Kab. Siak
Gambar: Kantor Pa.Siak (Gedung yang dipinjamkan oleh Pemda Siak dan belum mendapatkan Kepres) tempat pelaksanaan sidang keliling
Bengkalis | www. pa-bengkalis.go.id
Matahari belum menampaknya sinarnya pada pagi di hari Kamis, 14 Februari 2013, Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Bengkalis sudah bersiap-siap berangkat menuju Balai Sidang Kabupaten Siak yang berjarak sekitar 80 km untuk melaksanakan Sidang Keliling yang kelima di tahun 2013 ini.
Untuk sidang keliling kali ini Timnya adalah Majelis C2 yang terdiri dari Drs. Harmaini selaku Ketua Majelis, Muhammad Arif, S.Ag., MSI. dan Foead Kamaludin, S.Ag. sebagai Hakim Anggota serta M. Yazid sebagai Panitera Pengganti.
Tim tiba di Balai Sidang Kabupaten Siak jam 09.30 WIB dan segera mempersiapkan diri untuk memulai persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung memulai persidangan yang pada persidangan kali ini menyidangkan 26 perkara. Dari 26 perkara tersebut, 9 perkara putus dikabulkan, 2 perkara sidang penyaksian ikrar talak dan sisanya 15 perkara ditunda pada Sidang Keliling yang akan datang.
Pada Sidang Keliling kali ini ada 2 perkara gugatan Harta Bersama, 1 perkara dengan agenda sidang pembacaan putusan, perkara ini diputus setelah melalui banyak persidangan yang memakan waktu yang sangat lama. 1 perkara yang lain sidang untuk menentukan pemeriksaan setempat.
Suasana persidangan
Karena banyaknya perkara yang disidangkan, maka sidang baru selesai jam 14.15 WIB. Selanjutnya Tim Sidang Keliling pulang ke Bengkalis dengan mampir terlebih dahulu di rumah makan untuk istirahat dan makan siang. Tim sampai kembali dengan selamat di kantor Pengadilan Agama Bengkalis jam 18.25 WIB ketika sinar matahari hampir tenggelam.
(*Tim Redaksi PA. Bengkalis*)