Sidang Keliling PA Bengkalis ke-9 di Siak

Majelis B yang terdiri dari Dra. Burnalis, MA selaku Ketua Majelis, Muhammad Azhar, S.Ag dan Muhammad Arif, S.Ag., MSI. sebagai Hakim Anggota serta Sudarmono, SHI sebagai Panitera Pengganti.
Bengkalis | Pa-Bengkalis.go.id
Meskipun cuaca sedang hujan dan matahari belum menampaknya sinarnya pada pagi di hari Kamis, 21 Maret 2013 jam 06.15 WIB, Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Bengkalis sudah bersiap-siap berangkat menuju Balai Sidang Kabupaten Siak yang berjarak sekitar 80 km untuk melaksanakan Sidang Keliling yang kesembilan di tahun 2013 ini.
Untuk sidang keliling kali ini Timnya adalah Majelis B yang terdiri dari Dra. Burnalis, MA selaku Ketua Majelis, Muhammad Azhar, S.Ag dan Muhammad Arif, S.Ag., MSI. sebagai Hakim Anggota serta Sudarmono, SHI sebagai Panitera Pengganti.
Setibanya di Balai Sidang Kabupaten Siak sekitar jam 09.30 WIB Tim segera mempersiapkan diri untuk memulai persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung memulai persidangan yang pada persidangan kali ini menyidangkan 21 perkara. Dari 21 perkara tersebut, 3 perkara putus dikabulkan, 3 perkara sidang penyaksian ikrar talak, 2 perkara dicabut dan sisanya 13 perkara ditunda pada Sidang Keliling yang akan datang.
Suasana pada saat para pihak menunggu giliran sidang di lokasi Sidkel di Kab, Siak
Pada Sidang Keliling kali ini selain gugatan cerai/permohonan talak, ada 1 perkara permohonan asal usul anak dan 1 perkara gugatan pembatalan wakaf yang dilakukan oleh 2 orang Penggugat terhadap 2 orang Tergugat yang salah satu diatara Tergugat tersebut adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Sekitar jam 13.15 WIB sidang telah selesai. Selanjutnya Tim Sidang Keliling pulang ke Bengkalis dengan mampir terlebih dahulu di rumah makan untuk istirahat dan makan siang. Tim sampai kembali dengan selamat di kantor Pengadilan Agama Bengkalis jam 18.15 WIB. (Tim Redaksi PABkls)