Subulussalam, 03 Agustus 2021
Setelah menyelesaikan sidang keliling di wilayah Kecamatan Sultan Daulat dan Rundeng, kali ini Sidang Keliling MS Kota Subulussalam menyambangi Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Kecamatan yang paling ujung dan berbatasan langsung dengan Aceh Singkil tersebut dengan mayoritas penduduknya berprofesi sebagai Petani dan Berkebun. Pada kesempatan ini tidak dilewatkan oleh MS Kota Subulussalam dalam memberikan pelayanan kepada para pihak melalui sidang keliling yang digelar mulai hari ini di Kantor KUA Longkib, 03 Agustus 2021.
Personel Sidang Keliling kali ini, MS Kota Subulussalam turun dengan kekuatan utama, dengan Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Majelis pada hari ini didampingi oleh Hakim Muda MS Kota Subulussalam, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy., dan Bapak Ahmad Fauzi, S.H, serta Panitera MS Kota Subulussalam, Bapak Arisman, BA., S.H. dan Bapak Hidayatullah, S.H, sebagai Panitera Muda MS Kota Subulussalam. Kedatangan Rombongan MS Kota Subulussalam langsung disambut oleh Kepala KUA Longkib dan seluruh Staf yang bertugas.
Sidang Keliling di Kecamatan Longkib dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, disaat persidangan sedang berjalan, KUA Longkib kedatangan Kasi Bimas Islam Kemenag Subulussalam, Bapak Husaini, S.Ag., M.M beserta rombongan. Kedatangan Kasi Bimas Islam tersebut ingin mengadakan monitoring dan evaluasi KUA Longkib sekaligus melihat pelaksanaan Sidang Keliling yang digelar oleh MS Kota Subulussalam.
Pelaksanaan Sidang Keliling pada hari ini berjalan sangat baik dan lancar, para pihak datang tepat waktu sehingga mempercepat persidangan pada hari ini. Kasi Bimas Islam mengatakan bahwa denga adanya Sidang Keliling ini mampu menjangkau masyarakat yang belum sempat datang ke MS Kota Subulussalam sehingga dapat menghemat biaya. Hak senada juga disampaikan oleh Ketua MS Kota Subulussalam, dengan Sidang Keliling yang diadakan oleh MS Kota Subulussalam, dan sinergi dengan Kemenag Subulussalam, masyarakat yang selama ini kesulitan dalam memperoleh buku nikah dengan adanya sidang keliling ini menjadi lebih mudah sesuai dengan penerapan asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.