logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

 

Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali menggelar Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) lanjutan yang dilaksanakan di desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dra. Hj. Nurul Fauziah, SH,.MH, dan dengan didampingi Hakim Anggota Dra. Hj. Shafrida, SH dan Drs. Ridwan Arifin., serta didampingi oleh Panitera Pengganti  Rusnani, SH. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice