Sidang Keliling ke-9 di Sebatik, PA Nunukan Putus 13 Perkara

Majelis Hakim Saat Bersidang Keliling di Sebatik
Sebatik | www.pa-nunukan.go.id
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari lokasi kantor PA Nunukan, PA Nunukan kembali menggelar Sidang Keliling ke-9 di Pulau Sebatik, yang berbatasan darat langsung dengan Sabah, Malaysia, Kamis (5/6/2014).
Sama seperti sebelumnya, Sidang Keliling ini dilaksanakan di Gedung Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Utara.
Pada Sidang Keliling ke-9 tahun 2014 di Pulau Sebatik ini, Tim Sidkel PA Nunukan yang berangkat dipimpin langsung oleh Ketua PA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. yang beranggotakan H. Mulyadi, Lc., M.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I.
Pada Sidang Keliling ini, Majelis Hakim PA Nunukan telah menyidangkan 14 perkara. Terdiri dari perkara baru dan perkara tundaan Sidang Keliling sebelumnya, yaitu 4 perkara cerai gugat, 1 perkara cerai talak dan 9 permohonan itsbat nikah.
Sidang Keliling PA Nunukan ini dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14. 00 Wita. Sebanyak 13 perkara berhasil diputus Majelis Hakim PA Nunukan. Sedangkan 1 perkara ditunda untuk disidangkan lagi bulan depan.
Setelah selesai, Tim Sidang Keliling PA Nunukan pun kemudian shalat Zuhur dan makan siang di salah satu rumah makan yang ada di Sebatik.

Masyarakat Sebatik Tengah Menunggu Panggilan Sidang
Tepat pukul 15.00 Wita, Tim Sidang Keliling PA Nunukan pun bergegas kembali ke Pulau Nunukan. Sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Sidang Keliling tiba kembali di PA Nunukan untuk selanjutnya pulang ke rumah masing-masing untuk beristirahat.
(MUL – RENAFASYA)
