Sidang Keliling Ke-4 PA Pelaihari Putus 28 Perkara

Foto by Yadi Dudud
Kintap | pa-prlaihari.go.id
Sidang keliling ke-4 ini merupakan lanjutan dari sidang keliling ke-2 yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. Sidang dipimpin oleh Hj. Noor Asiah dengan anggota H Ahmad Zaki Yamani, SH., MH. dan Drs. H. Sugian Noor, SH., dibantu Norhasanah, SH. sebagai Panitera Pengganti serta Yusuf Hariyadi, SE. sebagai tenaga administrasi.
Sidang kali ini Kamis (27/06/2013) agendanya pembacaan penetapan. Majelis berhasil memutus 28 perkara istbat nikah dan sekaligus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan salinan penetapan kepada para pemohon. Dari 28 perkara tersebut 13 diantaranya perkara prodeo.
Menurut Ketua Majelis salinan penetapan segera diserahkan supaya masyarakat lebih cepat mengurus pencatatan pernikahannya di KUA setempat. Masyarakat yang pada saat itu tidak mencatatkan perkawinannya karena terbentur biaya administrasi ke KUA.
Sebagian ada yang tidak mampu membayar biaya ke KUA dan ada pula karena kelalaian penghulu “nakal” yang tidak melaporkannya ke KUA setempat padahal mempelai sudah menyetorkan uang pencatatan.
Kepala Desa Sumber Jaya -Moh Zain- mengucapkan terimakasih kepada PA Pelaihari melalui Ketua Majelis atas pelayanan hukum kepada warganya. Kades berharap semoga progran ini tetap berlanjut di tahun mendatang.
Foto by Yadi Dudud
Sementara masyarakat pencari kealilan tampak wajahnya bereri setelah permohonannya dikabulkan apalagi mereka langsung menerima salinan penetapan sesaat setelah penetapan dibacakan. (Muh).