logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Keliling Ke-3 PA Pelaihari Putus 21 Perkara

Foto by Yadi Dudud

Kintap | pa-pelaihari.go.id

Pada sidang keliling ke-3 kali ini (Senin, 24/06/2013) PA Pelaihari memeriksa 21 perkara dengan agenda pembacaan penetapan. Pasca pembacaan penetapan, masyarakat pencari keadilan langsung menerima salinan penetapannya. Hal ini dilakukan demi terselenggarakannya persidangan yang sedehana, cepat dan biaya ringan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PA Pelaihari (Drs. H. Tarsi, S.H., MHI.) dengan anggota Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI. dan Syahrul Ramadhan, SHI., dibantu Dra. Laila sebagai Panitera Pengganti serta Yusuf Hariyadi, SE. sebagai tenaga administrasi.

 

Dari 21 perkara yang disidangkan di Aula Balai Desa Sungai Cuka yang beralamat di Jl. A. Yani KM 185 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, 12 diantaranya adalah prodeo dan semua perkara sejenis yaitu istbat nikah.

Banyaknya perkara istbat nikah yang masuk ternyata dipengaruhi banyak faktor di antaranya faktor ekonomi yaitu ketidakmampuan masyarakat membayar biaya administrasi pencatatan nikah  di KUA dan faktor penghulu “nakal” yang tidak mencatatkannya ke KUA setempat padahal calon pengantin sudah membayar sejumlah uang kepada penghulu tersebut.

Sesuai rencana pada saat pembacaan penetapan para pemohon hadir semua sehingga salinan langsung diserahkan guna dijadikan para pemohon sebagai alas hukum untuk untuk mendapatkan buku nikah. Sebagaimana dalam amar penetapan, majelis selalu memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama tempat tinggal para pemohon.

Tampak para pihak sangat senang dan bersyukur setelah mendapat salinan. Sebagaimana ungkapan Yinu Wardani bin Masram  setelah mendapat salinan penetapan Nomor 046/Pdt.P/2013/PA.Plh, “Alhamdulillah pernikahan kami secara hukum telah resmi dan diakui oleh negara tinggal mencatatkan saja ke KUA”.

Sedangkan H. Arjani (Kepala Desa Sungai Cuka) berterimakasih atas pelayanan hukum yang prima dari PA Pelaihari seraya meminta kalau bisa sidang keliling ini diselenggarakan secara rutin di wilayahnya karena mansyarakat sangat membutuhkannya.

Atas permintaan itu, Ketua PA Pelaihari menjelaskan bahwa dirinya mempunyai keinginan yang sama dengan masyarakat, akan tetapi sidang keliling ini terkait dengan anggaran yang posnya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung.

Foto by Yadi Dudud

Oleh karena itu sidang keliling ini bisa dilakukan kembali pada tahun yang akan datang semoga PA Pelaihari tetap mendapatkan alokasi anggaran sidang keliling dan prodeo, syukur anggarannya bertambah sehingga lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat. (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice