logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Sidang Keliling ke-16, PA Nunukan Itsbatkan Pernikahan 159 Pasutri di Kec. Sebatik Utara

 

Sidang Itsbat Nikah di Kec. Sebatik Utara

Sebatik | www.pa-nunukan.go.id

Majelis Hakim PA Nunukan kembali mengitsbatkan pernikahan 159 pasangan suami-istri (pasutri) yang berasal dari warga masyarakat Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, yang menjadi peserta sidang itsbat nikah massal kerjasama Pemkab. Nunukan, PA Nunukan dan Kantor Kemanag. Nunukan (KUA).

Sidang itsbat nikah massal yang berlangsung selama 4 hari, Selasa-Jum’at (16 s.d. 19/9/2014), ini terjadi pada pelaksanaan sidang keliling ke-16 PA Nunukan di Kantor Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, yang dibuka Bupati Nunukan Drs. H. Basri.

Setiap harinya Majelis Hakim PA Nunukan yang diketuai Muhlis, S.H.I., M.H., dan beranggotakan H.  Fitriyadi, S.H.I. dan Mulyadi, Lc. M.H.I. menyidangkan kurang-lebih 40-an perkara permohonan itsbat nikah.

Dengan berpakaian muslim/muslimah putih-putih, para pemohon ini dengan sabar menunggu antrian panggilan sidang di bawah tenda di halaman Kantor Kec. Sebatik Utara sambil menikmati makanan dan minuman yang disediakan panitia.

Para pemohon yang umumnya telah melangsungkan pernikahan di bawah tangan sewaktu menjadi TKI/TKW di kota-kota negara bagian Sabah, Malaysia, ini menghadiri sidang itsbat nikah dengan penuh kegembiraan seolah-olah baru akan menikah dan atau akan menjadi pengantin baru.

Tampak sekali wajah cerah dan ceria para pemohon yang umumnya berkulit hitam-legam karena selalu bekerja di bawah panas terik matahari sebagai petani dan nelayan, saat memasuki ruang sidang keliling di Kantor Kec. Sebatik Utara.

Apalagi saat perkara permohonan itsbat nikah mereka dikabulkan dan pernikahan mereka disahkan oleh Majelis Hakim PA Nunukan yang menyidangkan perkara mereka.

Akhirnya, penantian panjang mereka selama lebih dari setahun untuk memperoleh status identitas hukum atas pernikahan mereka terkabulkan.

Setelah bersidang selama 4 hari, dari 165 perkara permohonan itsbat nikah, sebanyak 159 perkara berhasil dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Nunukan. Selebihnya, sebanyak 6 perkara, digugurkan karena para pemohon tidak hadir di persidangan.

Sebagai informasi, sebelum ini PA Nunukan telah menyidangkan 600-an perkara permohonan itsbat nikah dari 5 Kecamatan di Kab. Nunukan. Masing-masing adalah Kec. Nunukan, Kec. Nunukan Selatan, Kec. Sebatik Barat, Kec. Sebatik Tengah, dan Kec. Sebatik Timur.

Menyusul terakhir setelah lebaran Idul Adha 1435 H. nanti adalah Kec. Sebatik Induk, yang rencananya akan menyidangkan 150-an perkara permohonan itsbat nikah masyarakat dari Kec. Sebatik Induk.

 

Bupati Menyalami Para Pemohon; Tim Sidang Keliling Bersama Panitia Pemkab. dan Kecamatan

Untuk diketahui bahwa sidang itsbat nikah massal ini adalah program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada 7 Kecamatan di Kab. Nunukan bekerjasama dengan PA Nunukan dan Kemenag. Nunukan (KUA).

Seluruh biaya, termasuk biaya perkara dan biaya pembuatan buku nikah, ditanggung Pemkab. Nunukan melalui DIPA Pemkab. Nunukan Tahun Anggaran 2014.

Namun di luar itu, PA Nunukan juga tetap melaksanakan sidang keliling reguler setiap bulan di pulau Sebatik, bertempat di Gedung Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Sungai Nyamuk, Sebatik, yang dananya berasal dari DIPA PA Nunukan sendiri.

Menurut rencana, PA Nunukan akan kembali melaksanakan sidang keliling reguler di Gedung IPHI ini pertengahan bulan depan (16/10/2014).

Ini mungkin pelaksanaan sidang keliling reguler terakhir PA Nunukan untuk tahun 2014 ini. Karena anggarannya hanya cukup untuk 1 kali pelaksanaan saja. Setelah itu anggaran sidang keliling dari DIPA PA Nunukan tahun anggaran 2014 ini sudah terealisasi 100 persen.

(RENAFASYA)

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice