logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Keliling Ke-11, Pernikahan 88 Pasutri di Kec. Sebatik Tengah Kembali Diitsbatkan

 

Ruang Kelas Pun Berubah Jadi Ruang Sidang

Sebatik | www.pa-nunukan.go.id

Hanya berselang seminggu pasca digelarnya sidang keliling ke-10 di Kec. Sebatik Barat, PA Nunukan kembali menggelar sidang keliling ke-11 di Kec. Sebatik Tengah, pulau Sebatik, yang berbatasan darat langsung dengan wilayah Sebatik milik Malaysia.

Sidang keliling di Kec. Sebatik Tengah yang menyidangkan 88 perkara permohonan itsbat nikah masyarakat perbatasan yang terdaftar di PA Nunukan ini juga berlangsung selama 3 hari, Rabu hingga Jum’at (25 s/d 27/6/2014).

Berhubung kantor sewa Kec. Sebatik Tengah tak punya ruangan yang layak dan juga bertepatan dengan masa liburan sekolah, maka sidang keliling ke-11 PA Nunukan di Kec. Sebatik Tengah ini dilangsungkan di ruang kelas salah satu SMP yang ada di Sebatik Tengah.

Sama seperti sidang keliling sebelumnya di Kec. Sebatik Barat, meski tak dihadiri Bupati Nunukan Drs. H. Basri, yang masih dinas luar, partisipasi masyarakat (pasutri) yang mengikuti sidang itsbat nikah massal ini patut diapresiasi.

Setelah bersidang selama 3 hari, dari 88 perkara yang terdaftar, Majelis Hakim PA Nunukan yang terdiri dari Muhlis, S.H.I., M.H. (Ketua), Mulyadi, Lc., M.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I. (Anggota) berhasil mengabulkan 85 perkara permohonan itsbat nikah. Selebihnya digugurkan karena para pemohon tidak menghadiri persidangan pada hari yang telah ditentukan.

Untuk informasi, bahwa ada lebih dari 900 perkara permohonan itsbat nikah massal dari 7 kecamatan di Kab. Nunukan, yang telah dan akan disidangkan PA Nunukan dalam tahun 2014 ini.

Sidang keliling itsbat nikah massal ini merupakan bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat kurang mampu untuk memperoleh identitas hukum pernikahan warganya.

Masyarakat “Mengantri” Melihat Jadwal/Daftar Persidangan

Seluruh biaya untuk berperkara di PA Nunukan dan administrasi pembuatan buku nikah di KUA adalah gratis. Seluruhnya ditanggung oleh Pemkab. Nunukan melalui APBD yang telah dianggarkan dalam DIPA Pemkab. Nunukan tahun 2013 dan 2014.

Sebelum ini PA Nunukan sudah menyidangkan sebanyak 282+108 perkara dari 3 Kecamatan yang ada di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, yaitu Kec. Nunukan, Kec. Nunukan Selatan dan minggu lalu Kec. Sebatik Barat.

(RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice