logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Keliling Itsbat Nikah PA Selong di Tengah Destinasi Wisata Jerowaru

terapung3

Majelis Hakim PA Selong sedang memeriksa perkara itsbat nikah di KUA Jerowaru

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyelenggarakan sidang keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Jumat (20/9/2019). Sidang keliling adalah sidang di luar gedung pengadilan dalam rangka mendekatkan keadilan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari pengadilan.

Sidang keliling kali ini memeriksa 20 perkara itsbat nikah yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) yang dulu perkawinannya dilakukan di bawah tangan atau secara sirri. Tujuan mereka mengajukan itsbat nikah agar mendapatkan akta nikah. Karena selama tidak memiliki akta nikah mereka menemukan banyak kesulitan.

Salah satu pasutri yang mengikuti kegiatan tersebut adalah JAM dan MAH. Atas pertanyaan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, keduanya menjelaskan alasan mengajukan itsbat nikah untuk mendaftar ibadah haji. Tanpa akta nikah keduanya tidak bisa mendaftar secara bersama-sama rukun Islam kelima itu.

Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Hamzanwadi, MH. sempat menanyakan kenapa dulu JAM dan MAH tidak menikah di KUA. Menurut JAM, saat ia menikah tahun 1982 itu kondisi Jerowaru masih sangat terbelakang. Tidak ada kendaraan umum. Masyarakat pun tahunya menikah cukup di rumah tanpa harus dicatatkan di KUA.

“Kami menikah tahun 1982. Saat itu tidak ada transportasi kendaraan ke KUA Keruak. Harus jalan kaki. Waktu istri saya mau operasi melahirkan karena ada masalah di kandungan, istri saya digotong dua orang jalan kaki ke Puskesmas Keruak. Zaman itu serba jalan kaki ke mana-mana,” terang JAM yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Hakim dan perkaranya dikabulkan, JAM mengaku bahagia. Ayah dari 6 anak dan kakek dari 9 cucu itu patut bahagia karena ia dapat segera mendaftarkan ibadah haji bersama istrinya.

terapung2

Perjalanan antara dermaga dan Lesehan Apung

Seusai sidang, para hakim dan rombongan yang tergabung dalam tim sidang keliling tidak langsung pulang ke Selong. Akan tetapi menuju Lesehan Apung Sadewa Desa Pare Mas Kecamatan Jerowaru. Lesehan itu menawarkan sensasi makan seafood di tengah laut. Jarak KUA Jerowaru ke Dermaga Desa Pare Mas tidak terlalu jauh. Setelah memarkir mobil di dekat dermaga, 15 orang dari PA Selong itu dijemput oleh perahu kecil milik rumah makan tersebut.

Di lesehan apung, setiap mata memandang tampak keindahan laut yang dikelilingi beberapa gili (pulau kecil) yang berjajar rapi di sekitarnya, seperti Gili Beleq dan Gili Re. Lesehan juga menyediakan fasilitas karaoke.

Untuk menunggu makanan yang dipesan matang, di antara pegawai ada yang berbincang-bincang di gazebo membahas urusan kantor, ada yang memilih bernyanyi dan lainnya bersantai sambil menatap keindahan laut yang biru. Berhubung waktu sholat Jumat sudah dekat, para bapak melaksanakan sholat Jumat di Gili Beleq, yang juga naik perahu kecil.

Sepulang dari masjid, seafood segar seperti kepiting, kerang dan udang yang diambil langsung dari keramba yang ada di sekitar rumah makan, telah tersaji di atas meja. Semua menikmati makanan dengan lahapnya. (samyad)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice