Sidang Keliling Formasi 1-2-3 A la PA Andoolo

Tampak Majelis Hakim sedang bersidang di aula Kantor Desa Puunangga, Kecamatan Lalembuu
palangga | pa-andoolo.go.id
Ada warna dan suasana berbeda ketika Pengadilan Agama (PA) Andoolo menggelar sidang keliling kali ini. Berbeda karena dilakukan dalam satu kesempatan, dua tempat bersidang, dengan tiga perkara. Ini adalah kali pertama selama PA Andoolo berdiri sejak November 2011 lalu.
Di medio tahun ini, bertempatan tanggal 3 Juli 2013, PA Andoolo kembali melaksanakan sidang keliling. Kali ini tempat yang dikunjungi dua kecamatan, yakni Kecamatan Basala dan Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan.
Dua Majelis Hakim, masing-masing Majelis B dan Majelis C1, sekitar pukul 09.00 pagi meninggalkan kantor PA Andoolo menuju lokasi. Cuaca yang tidak bersahabat karena guyuran hujan tidak mengurangi semangat untuk segera sampai ditujuan.
Majelis B diketuai Wakil Ketua PA Andoolo, Drs. Muslim, M.H., sedang Majelis C1 dipimpin Dra. Hj. Sahida Bakkareng, dengan hakim-hakim anggota yang sama, yakni Ilman Hasjim, S.HI., dan Iskandar, S.HI.
Tiba di Kantor Urusan Agama Kecamatan Basala
Dengan menempuh sekitar dua jam perjalanan, hingga menjelang adzan zuhur, tibalah rombongan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Basala. Kepala KUA pun sudah menunggu, termasuk pihak yang akan bersidang pada hari itu.
Dengan waktu yang tidak terlalu lama, salah satu ruangan kemudian ditata menyerupai suasana ruang sidang pengadilan pada umumnya. Bahkan Kepala KUA turut membantu Riswan, S.HI. dan Abd. Latif, yang sehari-hari keduanya bertugas sebagai jurusita pengganti PA Andoolo, ketika menata ruangan.
Salahuddin, S.HI., panitera pengganti perkara yang akan disidangkan juga sibuk mengurus segala sesuatunya. Hingga akhirnya ruang sidang siap digunakan, dan Majelis Hakim memulai persidangan.
“Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, sidang pengadilan agama andoolo yang digelar di kantor urusan agama kecamatan basala dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, kata Drs. Muslim, MH, memulai persidangan.
Berjalannya waktu, proses persidangan berlangsung khidmat, bahkan termasuk pemeriksaan saksi-saksi pihak yang memakan waktu kurang lebih satu jam. Hingga akhirnya perkara diputus verstek.
Menuju Lokasi Sidang Kedua
Usai sidang satu perkara, suasana ruangan sidang dinetralkan kembali seperti sediakala. Majelis Hakim dan rombongan selanjutnya bergegas menuju lokasi sidang selanjutnya, yakni Kecamatan Lalembuu dengan jarak perjalanan sekitar 30 km.
Dalam perjalanan, Majelis Hakim dan rombongan menyempatkan diri sholat zuhur di masjid terdekat dan kemudian santap siang bersama. Kondisi jalan yang rusak parah, tidak mengendurkan semangat untuk sampai ke lokasi.
Di tempat kedua ini, lokasi tempat bersidang adalah aula Kantor Desa Puunangga, Kecamatan Basala. Seperti halnya di KUA Basala, agar nampak seperti ruang sidang sungguhan, aula desa “dipoles” agar mirip ruangan sidang.
Rombongan Majelis Hakim sedang berpose di depan Kantor Urusan Agama Kecamatan Basala
Hingga waktu menunjukkan pukul 14.30 WITA, persidangan dimulai. Perkara yang akan disidangkan berjumlah dua perkara, dengan panitera pengganti yang berbeda, yakni Adnan, S.Ag., M.H. dan Salahuddin, S.HI.
Karena juga ada pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi para pihak, waktu persidangan di lokasi kedua juga berlangsung lama. Hingga menjelang pukul 17.00 petang, persidangan selesai. Kemudian Majelis Hakim dan rombongan meninggalkan lokasi kembali ke kantor.
(ilmanhasjim/PAAdl)