Sidang Keliling di Pelosok Negeri Tulang Bawang

Yunanto S.H.I., M.H. Hakim PA Tulang Bawang bersalaman dengan Camat Dente Teladas
Tulang Bawang | PA Tulang Bawang
Ada yang berbeda dengan Sidang Keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 ini. Dimana sidang yang biasanya dilaksanakan di Kecamatan Gedung Meneng, saat ini dilaksanakan di Kecamatan Dente Teladas atas permintaan masyarakat pencari keadilan yang animonya cukup besar untuk menyelesaikan perkara melalui Pengadilan Agama. Mayoritas perkara yang didaftarkan adalah Isbat Nikah, 16 perkara Isbat , 2 perkara Cerai Gugat, dan 1 perkara Cerai Talak disidangkan pada hari Selasa ini.
Pengadilan Agama Tulang Bawang mengabulkan permintaan masyarakat karena mayoritas perkara yang didaftarkan berasal dari Kecamatan Dente Teladas, terutama perkara Isbat Nikah yang hampir semuanya berasal dari 1 Kampung yang sama dan berharap perjalanan mereka dari Kampung menuju tempat sidang lebih dekat dikarenakan jalur dan medan perjalanan yang cukup sulit.
Lokasi sidang yang biasanya dilaksanakan di KM 52 jalan Poros Indo Lampung menjadi lebih jauh hingga KM 72 dan masuk lagi melalui jalan Kampung sekitar 7 KM, ditambah perjalanan dari Kantor menuju portal jalan poros Indo Lampung sekitar 6 KM, sehingga total jarak tempuh dari Kantor menjadi 85 KM.
Namun hal ini tidak menyurutkan semangat Majelis Hakim dan Panitera Pengganti beserta rombongan untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat para pencari keadilan.