Sidang Keliling di Balai Nikah KUA Kecamatan Ukui, Majelis Hakim PA Pangkalan Kerinci Adili 10 Perkara

Tim sidang keliling PA Pangkalan Kerinci sesaat setelah proses persidangan selesai
Pangkalan Kerinci | PA Pangkalan Kerinci
Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas negara dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, sebagaimana di amanatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum antara lain dalam Pasal 1 angka 8, PA Pangkalan Kerinci pada Rabu, (27/8/2014) lalu menggelar sidang keliling atau yang saat ini dikenal dengan istilah sidang di luar gedung pengadilan yang bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ukui.
Para pihak sedang mengisi daftar hadir sidang
Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua PA Pangkalan Kerinci, Dra. Emaneli untuk bersidang di Balai Nikah KUA Kecamatan Ukui adalah Dra. Arnetis (Ketua Majelis), Surya Darma Panjaitan, SHI (Hakim Anggota), Imdad, S.HI (Hakim Anggota) dan M. Afrizal, SH (Panitera Pengganti).
Setelah tiba di lokasi sidang sekitar pukul 09.15 WIB, tim langsung menyidangkan 10 perkara yang terdiri dari 4 perkara cerai talak dan 6 perkara cerai gugat. Secara umum masyarakat pencari keadilan memberikan respon positif atas terseleggaranya sidang di luar gedung pengadilan.
Saksi disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan
Tempat tinggal para pihak yang sangat jauh dari gedung PA Pangkalan Kerinci sangat menyulitkan bagi mereka untuk mendapatkan akses keadilan yang lebih baik. “saya sangat terbantu dengan sidang keliling ini. Bayangkan saja, biasanya saya harus menempuh waktu 2 hingga 3 jam untuk sampai ke gedung pengadilan. Namun dengan adanya sidang keliling hanya memakan waktu 15 menit saja” ujar seorang pencari keadilan;