Sidang Keliling dan Pelayanan TerpaduKepala Dinas Dukcapil Apresiasi PA Pelaihari
(Bagian I)
Dari kiri: Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H., Kepala Dinas Dukcapil Hj. Norhayati, S.H. dan Kepala KUA Abdul Basit, S.Ag. (Foto: Ridwan/Bagus).
Pelaihari I pa-pelaihari.go.id
Ucapan terimakasih dan apresiasi disertai rasa haru dan bahagia terpancar dari raut wajah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Norhayati atas penyelenggaraan sidang keliling dan pelayanan hukum secara terpadu yang melibatkan PA Pelaihari, KUA Kecamatan Kurau dan Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Laut. Acara yang dimotori PA Pelaihari berlangsung Kamis (2/4) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kurau.
Norhayati mengungkapkan perasaannya saat memberikan sambutan dalam acara seremonial di hadapan ratusan warga yang sedang menanti sidang itsbat nikah.
“Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Pelaihari yang telah mempu menyelenggarakan sidang itsbat nikah dan pelayanan hukum terpadu bersama KUA dan Dinas Dukcapil, sungguh acara ini sangat bermanfaat bagi masyarakat” ungkap Norhayati dengan perasaan haru.
Norhayati yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut mengatakan tugas pokok Dukcapil adalah memberi pelayanan administrasi pencatatan sipil meliputi pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran. Untuk mendapatkan akta kelahiran harus ada buku nikah sebagai syarat wajib karena buku nikah merupakan bukti otentik terjadinya perkawinan.
Kepala KUA Kecamatan Kurau Abdul Basit, S.Ag. yang mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan sambutan selamat datang mengatakan, selain untuk dasar pembuatan akta kelahiran, buku nikah juga dijadikan syarat untuk pembuatan paspor, ibadah umrah dan haji. Sebagai tuan rumah penyelenggaraan sidang itsbat Abdul Basit merasa bangga dapat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pelaihari dan Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Laut.
“Selamat datang Ketua PA Pelaihari, Kepala Dinas Dukcapil dan jajarannya serta masyarakat baik sebagai pemohon maupun yang bertindak selaku saksi. Kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan yang pertama sejak saya menjabat Kepala KUA, semoga tahun depan kegiatan ini dapat dilanjutkan.” kata alumni 1997 IAIN Sunan Kalijaga.
Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. menyampaikan penyuluhan hukum secara singkat sekaligus membuka acara secara resmi (Foto: Ridwan/Bagus).
Sementara Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. mendapat kesempatan untuk membuka acara secara resmi.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim sidang keliling dan pelayanan terpadu PA Pelaihari, KUA Kurau dan Dinas Dukcapil pada hari ini Kamis, 2 April 2015 saya nyatakan dibuka secara resmi”. Kata ketua disambut tepuk tangan meriah dari hadirin.
Sebelumnya Ketua menyampaikan, hari ini jangan ada lagi anak berbapak ke ibu kalau memang perkawinannya sah sementara ada kelalaian teknis sehingga tidak tercatat. Hindarkan pula nikah sirri meskipun ada tuan guru di kampung yang mengatakan sah perkawinan asal terpenuhi rukun perkawinan.
“Perkawinan harus dicatat untuk ketertiban administrasi. Melalui Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Pemerintah mewajibkan pencatatan perkawinan dan masyarakat harus mentaatinya.” pesan Ketua seraya mengutip QS Ali An-Nisaa (4) ayat 59, yang artinya Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Acara seremonial ditutup dengan doa oleh H. Khoirul Huda. Selanjutnya panitia mengkondisikan keadaan dan para pihak dipanggil masuk ruang sidang oleh Panitera Pengganti sesuai nomor urut perkara. PA Pelaihari berhasil menyidangkan 18 perkara itsbat nikah dan dikabulkan seluruhnya. Dari 18 perkara, tujuh di antaranya perkara prodeo.
PA Pelaihari menurunkan satu majelis dipimpin oleh Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H. dengan anggota Muh. Irfan Husaini, S.Ag., M.S.I. dan H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H. serta Marsikin, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Dengan tim yang kuat serta fasilitas IT yang cukup memadai PA Pelaihari hari itu juga menerbitkan sebagian salinan penetapan dan langsung diberikan kepada para pihak. Penetapan disampaikan oleh Ketua Majelis, Ketua dan Panitera PA Pelaihari. Tim sukses terdiri dari petugas meja I (Muhammad Ridwan, M. Jauhar Fuadi, Yusuf Haryadi), petugas meja informasi (Bagus Ira BS), petugas keamanan (Kaspul Anwar) dan komando lapangan H. Yusriansyah.
Atas: Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA Pelaihari menyerahkan salinan penetapan. Bawah: Kepala KUA dan Kadis Dukcapil menyerahkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran kepada pemohon. (Foto: Ridwan/Bagus).
Setelah para pihak mendapat salinan penetapan, mereka menyerahkannya kepada PPN/Kepala KUA guna pencatatan perkawinan. PPN/Kepala KUA langsung mencatatkan perkawinan mereka dan langsung memberikan buku nikah kepada mereka.
Sedangkan bagi pasangan suami istri yang sudah dikaruniai anak hari itu juga melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran. Akta kelahiran diserahkan langsung oleh Kepala Dinas dan seluruhnya gratis.
Pansek PA Pelaihari Drs. Abdul Mujib merasa puas atas sidang itsbat dan pelayanan terpadu yang perdana terlaksana sesuai rencana. Pansek berjanji pada sidang keliling dan pelayanan terpadu berikutnya akan lebih baik lagi.
Mereka berbahagia setelah mendapatkan manfaat sidang keliling dan pelayanan hukum secara terpadu (Foto: Ridwan/Bagus).
“Itulah pelayanan terpadu, semua dilaksanakan dengan cepat dalam satu tempat dan selesai dalam satu waktu. Betul-betul pelayanan prima kepada masyarakat. Ke depan masih ada tiga kali lagi kegiatan serupa semoga akan berjalan lebih baik” ujar Pansek kepada Humas PA Pelaihari.
Tepat Pukul 12.00 WITA rangkaian acara selesai, Ketua PA Pelaihari beserta tim sukses dan Kepala Dinas Dukcapil beserta tim IT berpamitan kepada tuan rumah. Mereka akan bertemu kembali di acara serupa di Kecamatan Batu Ampar Kamis (16/4).
(Muh. Irfan-Humas PA Pelaihari).
