logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

 

 

 

 

Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu (Putaran III)

Pansek PA Pelaihari Beberkan Rahasia Sidang “3 in 1” 

 
Panitera PA Pelaihari Abdul Mujib melaporkan pelaksanaan sidang keliling dan pelayanan terpadu kepada Wakil Ketua PA Pelaihari, Sekretaris Dinas Dukcapil, Camat, PPN/Kepala KUA, Kapolsek dan hadirin (Foto:Bagus).

 

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id

Istilah sidang “3 in 1” pertama kali dilontarkan oleh Pansek PA Pelaihari Abdul Mujib ketika menyampaikan laporan pelaksanaan sidang keliling dan pelayanan terpadu di Aula Kantor Kecamatan Tambang Ulang pada Kamis (30/4) yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PA Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H. Sidang "3 in 1" yang dimaksud Panitera adalah pelayanan terpadu oleh PA, KUA dan Disdukcapil yang dilaksanakan di satu tempat dan selesai dalam satu hari.

 

Di awal laporan Panitera menegaskan bahwa sidang keliling dan pelayanan terpadu bukan hanya program kerja Mahkamah Agung. Namun juga program kerja KUA dan Disdukcapil. Masing-masing mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama serta UU Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

 

Selama ini sidang keliling telah terlaksana namun pelaksanaannya masing-masing. Pengadilan Agama Pelaihari hanya mengitsbatkan dan mengeluarkan salinan penetapan itsbat. Masyarakatlah yang selanjutnya inisiatif datang ke KUA untuk mencatatkan perkawinannya dan mendapatkan buku nikah. Mereka juga berinisiatif datang ke Kantor Catatan Sipil  untuk membuat akta kelahiran anak. 

 

“Hal-hal seperti ini boros waktu dan boros tenaga, kasihan masyarakat memerlukan waktu berbulan-bulan dan biaya tidak sedikit untuk mendapatkan dokumen kependudukannya” Ujar Abdul Mujib.

 

Untuk menyederhanakan pelayanan, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2014 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah se-Provinsi Aceh Darussalam dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mengatur tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara secara voluntair itsbat nikah dalam pelayanan terpadu. 

 

 

Pengadilan Agama Pelaihari menyambut SEMA Nomor 3 Tahun 2014 dengan menggalang kerjasama dengan Pemda dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Laut. Ternyata mereka menyambut dengan baik karena satu visi dan misi yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.

 

Mengapa pengadilan agama tunduk dengan Surat Edaran Mahkamah Agung? Karena pengadilan agama sekarang di bawah Mahkamah Agung sama dengan pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. Saat ini pengadilan agama sudah tidak di bawah kementrian agama lagi. 

 

"Berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2004 pembinaan organisasi, administrasi dan finansial peradilan agama yang sebelumnya di bawah kementrian agama, sejak 30 Juni 2004 berada di bawah Mahkamah Agung" Papar Panitera.

 

Dari kerjasama yang telah terjalin dengan baik sidang "3 in 1" telah terlaksana di tiga tempat yaitu:

1.     Kamis, 2 April 2015 di Kecamatan Kurau, Majelis Hakim menyidangkan 18 perkara dan seluruhnya dikabulkan.

2.     Kamis, 23 April 2015 di Kecamatan Batu Ampar. Majelis Hakim meyidangkan 13 perkara. 10 dikabulkan dan tiga ditolak.

3.     Kamis, 30 April 2015 di Kecamatan Tambang Ulang, Majelis Hakim akan menyidangkan 10 perkara.

 

Sedangkan puncak acara sidang “3 in 1” akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2015 di Kecamatan Kintap, jumlah perkara sementara berdasarkan informasi KUA setempat kurang lebih 50 perkara. 

 

“Mohon doa dan dukungan semua pihak semoga acara puncak nanti berjalan dengan lancar, Insyaallah acara akan dihadiri oleh Bupati Tanah Laut dan KPTA Banjarmasin” Kata Pansek menginformasikan. 

 

Panitera melaporkan pula sidang keliling dan pelayanan terpadu putaran satu, dua dan tiga PA Pelaihari menurunkan satu tim sedangkan pada putaran empat atau puncak acara nanti, akan menurunkan dua tim atau kekuatan penuh. Demikian pula Dinas Dukcapil menurut informasi juga akan menerjunkan seluruh kekuatan pada hari itu mengingat jumlah perkara lebih banyak dibanding tiga putaran sebelumnya.

 

Selama acara berlangsung Panitera PA Pelaihari dibantu oleh meja satu dan Tim SIADPA Plus. Mereka yang membantu dan mempersiapkan persidangan serta melayani keperluan Majelis Hakim. Peralatan yang dipersiapkan petugas meja satu seperti laptop, printer, ATK, map, gunting, benang dan setempel semua dibawa ke tempat acara karena sewaktu-wakti diperlukan telah siap.

 

Pimpinan PA Pelaihari menghendaki  sebelum acara berlangsung segala sesuatunya harus terkoordinir dengan baik sehingga acara berjalan dengan lancar. Atas bimbingan pimpinan, H-2 tim sidang keliling di bawah komando Pansek telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KUA dan camat setempat guna membicarakan hal-hal yang bersifat teknis baik tempat maupun susunan acara. “Dengan koordinasi yang baik tiga instansi inilah sidang "3 in 1" berlangsung efektif dan efisien” demikian Abdul Mujib mengakhiri laporannya. (Humas/Tim IT).

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice