logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu (Putaran III)

Wakil Ketua PA Pelaihari Membuka Acara Secara Resmi

 

Pembukaan dan penyerahkan salinan penetapan kepada para pihak untuk diteruskan kepada PPN/Kepala KUA (Foto:Bagus)  

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id

PA Pelaihari kembali menyelenggarakan sidang keliling dan pelayanan terpadu putaran ketiga bersama Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kamis (30/4) di Aula Kantor Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut. Acara yang dihadiri Camat, PPN/Kepala KUA, Sekretaris Dinas Dukcapil, Kapolsek dan masyarakat pencari keadilan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PA Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H.

Kepada hadirin Wakil Ketua menyampaikan permohonan maaf, Ketua PA Pelaihari H. Amir Husin tidak dapat hadir langsung menyampaikan penyuluhan hukum dan membuka acara secara resmi karena padatnya tugas di kantor. Namun Ketua sudah mendelegasikan kewenangan kepadanya untuk memberikan sambutan dan membuka acara secara resmi.

Dalam sambutannya Wakil Ketua mengucapkan terimakasih kepada Camat dan Kepala KUA sebagai tuan rumah yang telah bersedia bersusah payah menyediakan tempat yang representatif dan akomodasi untuk keperluan persidangan. Ucapan terimakasih juga ditujukan kepada Panitera Abdul Mujib dan jajarannya yang tergabung dalam Tim SIADPA Plus dan petugas meja satu yang telah membantu suksesnya acara sidang keliling.

Sedangkan kepada hadirin Wakil Ketua menyampaikan bahwa sidang keliling adalah bentuk pelayanan prima pengadilan agama kepada masyarakat. Mereka tidak usah mengeluarkan biaya terlalu mahal untuk datang ke pengadilan agama, pendaftaran cukup secara kolektif dan sidangnya di tempat mereka. Bagi yang tidak mampu pengadilan agama memberikan pelayanan sidang secara prodeo/gratis.

“Meskipun pelayanan prima namun persidangan tetap mengacu kepada hukum formil dan materiil. Jika dalil-dalil terbukti di persidangan, perkara dikabulkan sebaliknya jika tidak terbukti pasti ditolak” Ujar Wakil Ketua yang sebelumnya bertugas di PA Maros.

Setelah memberikan sambutannya Wakil Ketua membuka acara secara resmi dengan mengucapkan kalimat “Bismillahirrahmanirrahiim”.

Sekretaris  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nunun Trisnani dalam sambutannya menyampaikan pokok pikiran UU Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Sekretaris menyampaikan juga, bahwa tim aplikasi pencatatan sipil sedang memberikan pelayanan keliling di kecamatan lain dan sebagian bertugas di kantor sehingga pembuatan akta kelahiran tidak dapat dicetak di tempat karena peralatan yang terbatas.

“Bagi pemohon yang perkara itsbatnya dikabulkan mohon diisi formulir yang telah kami sediakan, lampirkan amar penetapan atau buku nikah dan antarkan ke kantor nanti akan segera kami cetak akta kelahirannya” Ujar Sekretaris memberikan solusi.

camat Tambang Ulang Andri Mashabi merasa bangga dan terhormat karena wilayahnya dijadikan tempat sidang keliling dan pelayanan terpadu. Ia terimakasih kepada PA, KUA dan Dukcapil yang dengan segala usahanya membantu warga dengan pelayanan yang prima.

“Saya bangga dan terhormat karena sidang dilaksanakan di sini. Saya mendengar dari Panitera PA Pelaihari, tidak semua kecamatan mendapat kesempatan seperti ini, hanya beberapa yang dipilih termasuk Kecamatan Tambang Ulang” Ungkap Mahasiswa STPDN lulusan 1999.

Dalam sambutan ucapan selamat datang, Camat menyampaikan bahwa beberapa masyarakat kurang lebih 10 Pasutri datang minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) namun setelah diteliti hanya tiga yang lolos selainnya termasuk keluarga yang mampu sehingga SKTM tidak dikeluarkan. Bisa jadi mereka mengurungkan niat mendaftar itsbat nikah.

Camat memotivasi warganya akan pentingnya akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Ia menuturkan belum lama ini warganya ada yang gagal mendaftar TNI/Polri karena tidak memiliki akta kelahiran. Memang dulu bisa, sekarang tidak lagi karena peraturan sudah berubah. Bahkan masuk TK juga ditanyakan akta kelahiran.

Acara seremonial ditutup dengan doa oleh PPN/Kepala KUA Tambang Ulang sekaliguas Ketua MUI Kabupaten Tanah Laut KH. Syahrani. Setelah acara pembukaan selesai acara dilanjutkan dengan sidang itsbat nikah. Susunan persidangan Hj. St. Masyahadiah D sebagai Ketua Majelis dengan anggota Muh. Irfan Husaeni dan H. Khoirul Huda serta Marsikin sebagai Panitera Pengganti.

Majelis Hakim menyidangkan 10 perkara itsbat nikah. Setelah proses pemeriksaan mulai pembacaan surat permohonan/keterangan pemohon, pemeriksaan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi hingga kesimpulan, Majelis Hakim dalam musyawarah secara tertutup hanya mengabulkan delapan perkara. Sedangkan dua perkara dinyatakan gugur.

Selesai membacakan penetapan, Ketua Majelis langsung menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untuk dicatatkan di KUA Tambang Ulang. PPN yang sejak awal telah siap dengan berkas dan buku nikah dalam waktu singkat mampu mencatatkan dan menyerahkan buku nikah kepada pemohon. (Humas/Tim IT).

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice