Sidang Keliling Bentuk Konsistensi Pengadilan Agama Sinjai Dalam Memberikan Pelayanan Publik
Totalitas PA Sinjai untuk memberikan aksesibilitas yang maksimal kepada masyarakat dalam mencari kepastian hukum kembali dibuktikan dengan diselenggarakannya Sidang Keliling pada Rabu (13/4/2022) di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembilan, Kabupaten Sinjai. Kegiatan yang telah diselenggarakan oleh PA Sinjai untuk kelima kalinya ini dilaksanakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H., Hakim Anggota Bapak Mansur, S.Ag., M.Pd.I., Hakim Anggota Bapak Kaharuddin, S.H., Panitera Pengganti Ibu Dra. Hj. Nursyaya, Panitera Pengganti Ibu Surianti, S.E.I, dan CPNS Dandi Narendra Putra, S.H.
Pada penyelenggaraan kegiatan sidang keliling kali ini, jajaran hakim beserta panitera PA Sinjai telah memeriksa, memutus, dan mengadili lima buah perkara yang keseluruhannya merupakan penyelesaian penanganan perkara secara prodeo atau secara cuma-cuma. Perlu untuk diketahui bersama, penyelenggaraan sidang keliling merupakan pelayanan prima serta bentuk komitmen PA Sinjai untuk meringankan bebayan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu di pengadilan, meningkatkan akses bagi masyarakat yang tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan geografis, serta untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh informasi hukum.
Harapannya, dengan rutin diadakannya kegiatan Sidang Keliling oleh PA Sinjai dapat meningkatkan implementasi terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menimbulkan manfaat positif di bidang kepastian hukum yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara masif. (DN)