Sidang Keliling Ala MS Meulaboh

Foto Suasana Sidang Keliling MS Meulaboh
Meulaboh| meulaboh.ms-aceh.go.id
Pelaksanaan Sidang Keliling yang dilaksanakan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 terasa lebih bermakna sekali khususnya bagi para pihak. Sidang Keliling kali ini dilaksanakan di Kecamaatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam perjalanan sejauh 80 KM yang merupakan sidang keliling terakhir untuk Tahun 2013.
Perjalanan yang memakan waktu dan tenaga ini sebelumnya terjadi kendala, yakni ban mobil pengangkut Tim Sidang Keliling pecah dalam perjalanan, namun Alhamdulillah berkat Rahmat daan Karunia Allah SWT, semua Tim Sidkel selamat dan tanpa cedera.
Tim sidang keliling ini adalah Majelis B dengan Ketua Majelis Drs. SARNIDI, SH., MH (Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh) dengan Anggota Majelis MUZHIRUL HAQ, S.Ag dan H. MUHAMAD YASIR, S.Ag, dibantu oleh Panitera THAHARUDDIN, SH serta tenaga administrasi SURYA DHARMA, SH. Kelebihan Sidang Keliling kali ini yang memeriksa perkara Isbat Nikah sebanyak 3 perkara, setelah pelaksanaan sidang pemeriksaan, para pihak langsung diberikan salinan Penetapan dan sekaligus legalisasi dari Penetapan tersebut. Sehingga para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Salah seorang pihak berperkara menyatakan sangat berterima kasih sekali dengan pelaksanaan sidang keliling ini, karena yang seharusnya mereka datang ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh di Meulaboh, yang jaraknya relatif jauh dari kediaman mereka sehingga memakan biaya yang cukup besar, juga mengurangi rasa capek atau lelah, karena semua pihak pada sidang kali ini sudah tua renta bahkan ada yang sudah sulit untuk berjalan. Pada umumnya para pihak dan saksi-saksi rata-rata berumur diatas 68 tahun, bahkan ada yang berusia 88 tahun.
Wakil Ketua MS Meulaboh menyerahkan salinan Penetapan kepada salah seorang Pemohon
Meskipun dalam suasana udara yang cukup panas, Tim sidang keliling Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dapat melaksanakan tugas dengan baik dan kembali ke kantor dalam keadaan selamat. Melihat situasi atau kondisi geografis wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang mewilayahi dua Kabupaten yakni Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya di samping keadaan ekonomi sebagian masyarakat yang masih dibawah garis kemiskinan, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengharapkan agar pada tahun yang akan datang Pemerintah dapat lebih banyak lagi menganggarkan program sidang keliling ini khususnya bagi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Sehingga program Badilag “justice for the poor” dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat yang membutuhkan. admin