logo web

Dipublikasikan oleh Ainun Najib pada on .

Sidang Kali Ketiga Belas, Pasutri Putuskan Rukun Kembali

Sidang Kali Ketiga Belas, Pasutri Putuskan Rukun Kembali

Kota Magelang – Selasa (13/12/22) Para Pihak dalam perkara 174/Pdt.G/2022/PA.Mgl memutuskan untuk rukun kembali setelah menjalani sidang tiga belas kali.

Baca Juga: Kembangkan Metode Mediasi Secara Elektronik, Hakim Mediator Pengadilan Agama Magelang Berhasil Berikan Win-win Solution Bagi Para Pihak Berperkara

Keputusan untuk rukun dan kembali membina rumah tangga tersebut terjadi setelah pasutri meminta kepada pengadilan agar dilaksanakan mediasi sukarela pada Selasa (6/12) dengan mediator Ketua Pengadilan Agama Magelang, Septianah,S.H.I., M.H.

Pada proses mediasi pasca sidang pertama, pasutri tersebut tidak berhasil dirukunkan, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Persidangan berlangsung cukup panjang dan sempat beberapa kali ditunda karena terjadi gugat rekonvensi dari pihak istri selaku Termohon.

Demikian pula telah selesai dilaksanakan pembuktian dari masing-masing pihak terkait pokok perkara maupun gugat rekonvensinya.

Keputusan untuk rukun tersebut tentu menjadi kabar gembira, baik bagi masing-masing pihak maupun Majelis Hakim karena dalam setiap tahapan persidangan, Majelis Hakim selalu mendorong upaya damai dari kedua belah pihak.

“Syukur Alhamdulillah kedua belah pihak memutuskan untuk rukun, membina rumah tangga kembali, dan masing-masing juga berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik bagi pasangan dan anak-anak” ungkap Septianah. (Njb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice