Sidang Jinayat Elektronik (via Teleconference)

Mahkamah Syar’iyah Calang Kelas II kembali menyidangkan 2 (dua) Perkara Jinayat masing-masing dengan nomor perkara 4/JN/2020/MS.Cag dan 5/JN/2020/MS.Cag dengan jarimah maisir (judi), namun persidangan kali ini sedikit berbeda dari biasanya. Persidangan ini harus dilaksanakan secara elektronik melalui teleconference. Alasan utama perkara ini disidangkan secara online sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dengan mengikuti petunjuk Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Semua pihak seperti Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para saksi hadir di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Calang Kelas II, sedangkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Calang Kelas II dan disiarkan secara langsung melalui telekonferensi menggunakan aplikasi zoom. Memang lokasi antara Mahkamah Syar’iyah Calang Kelas II dan Rumah Tahanan (Rutan) Calang Kelas II hanya berjarak 400 meter, akan tetapi karena kepentingan mencegah penyebaran corona virus disease (covid-19) maka persidangan secara online ini mutlak harus dilakukan.
Proses sidang via teleconference yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 ini berjalan dengan lancar, di mana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa dapat berinteraksi seperti berhadapan secara langsung. Menjelang akhir persidangan, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan sampai tanggal 8 April 2020 untuk mempersiapkan tuntutan terhadap Terdakwa.