Sidang Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Sampit Tahun 2015
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Untuk pertama kalinya pada tahun 2015 ini Pengadilan Agama Sampit bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu pada tanggal 04 s.d 06 Mei 2015, dengan segala biaya dibebankan pada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2015, melalui DIPA SKPD Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Marjuki, S.Pd., M.S.M. yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini, tujuan dari kegiatan ini untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, yaitu pasangan suami isteri yang tidak mempunyai Buku Nikah karena perkawinannya tidak tercatat atau tidak dicatatkan, sehingga dalam pengurusan hak-hak terutama dalam pembuatan akta kelahiran anak, hanya bisa dicantumkan nama seorang ibu, tetapi setelah ada buku nikah baru bisa dicantumkan nama ayah dan ibu.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut juga telah melibatkan beberapa instansi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Setda Kotim (Bagian Kesra), serta Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peserta Itsbat Nikah ini berjumlah 100 pasang, merupakan pasangan suami isteri yang berasal dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, antara lain: Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara. Padahal setidaknya ada sekitar 400 pasangan yang mendaftar, namun yang dapat dipenuhi hanya 100 pasangan, semoga pada waktu yang akan datang kegiatan ini masih dapat dilaksanakan.
Bertempat di Ruang Sidang I dan II Pengadilan Agama Sampit, sidang dilaksanakan selama 3 hari oleh 3 Majelis Hakim, yaitu Majelis B, Majelis C1 dan Majelis C2.
Sampai berakhirnya kegiatan tersebut, dari 100 perkara yang ditangani, dapat diputus kabul 91 perkara, digugurkan 3 perkara, No 1 perkara, Anmaning 4 perkara dan ditunda 1 perkara. (tim it PA Sampit)