Sidang Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang di Kecamatan Pebayuran
pa-cikarang.go.id – Jum’at, 26 November 2021 ||
Sebanyak 73 pasangan mengikuti sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama Pengadilan Agama Cikarang dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi) dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Seluruh pasangan yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini sebelumnya sudah melalui tahap verifikasi.
Ketua Pengadilan Agama Cikarang Suryadi, S.Ag., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 2 tujuan pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu yaitu:
- Penegakkan keadilan bagi masyarakat dimana seluruh masyarakat berhak untuk mendapatkan identitas hukum.
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dalam 1 hari, peserta sidang itsbat nikah terpadu yang perkaranya dikabulkan akan mendapatkan Salinan Penetapan Itsbat Nikah, Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran serta Kartu Keluarga yang datanya telah diperbaharui.
Setelah penyampaian kata sambutan, Ketua Pengadilan Agama Cikarang langsung membuka secara resmi kegiatan sidang Itsbat Nikah Terpadu tersebut.
Pasca pelaksanaan sidang, Salinan Penetapan Itsbat Nikah langsung diserahkan kepada para pihak.
_dyna_