Sidang Itsbat Nikah di Paokmotong, Majelis Hakim PA Selong Minta Tiga Suami Lunasi Maskawinnya

Majelis Hakim sedang memeriksa perkara itsbat nikah di Kantor Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menyelenggarakan sidang itsbat nikah di Kantor Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Jumat (26/7/2019). Sidang di luar gedung pengadilan yang dikenal “sidang keliling” kali ini memeriksa 57 perkara yang diajukan pasangan suami istri yang dulu perkawinannya dilakukan di bawah tangan atau secara sirri.
Pemeriksaan Majelis Hakim yang diketuai Drs. Muh. Mukrim, MH. dan beranggotakan Abubakar, SH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH. itu untuk memastikan keabsahan perkawinan, apakah telah sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan atau tidak. Bila terbukti perkawinannya dulu tidak benar, Majelis pasti menolaknya.
Ada pemandangan menarik ketika Majelis Hakim sampai pada pemeriksaan maskawin. “Berapa Saudara terima maskawin dulu sewaktu menikah?” tanya Ketua Majelis kepada seorang perempuan warga Bilasundung Utara Desa Paokmotong, dalam perkara Nomor 189/Pdt.P/2019/PA.Sel., dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pemeriksaan itsbat nikah dalam suasana ceria
“Seratus ribu rupiah, Yang Mulia,” jawabnya.
“Seratus ribu atau dua ratus ribu?” tanya Ketua Majelis untuk menegaskan kembali.
“Seratus ribu rupiah,” jawabnya lagi.
“Apa betul segitu Saudara dulu memberikan maskawin kepada istri?” ganti Ketua Majelis bertanya kepada suaminya.
“Betul, Yang Mulia” jawab suaminya.
“Kalau begitu, Saudara kurang maskawinnya. Karena di surat permohonan yang Saudara buat ini tertulis dua ratus ribu rupiah. Silakan dilunasi dulu, biar tidak menanggung utang maskawin!” kata Ketua Majelis.
Sambil tersenyum, suami itu merogoh uang di sakunya. Istrinya yang duduk di sebelahnya tersenyum lebih lebar lagi. Dia sangat senang menerima uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari suaminya.
Ketua Majelis kemudian melanjutkan pemeriksaan ke pembuktian saksi. Oleh karena syarat rukun perkawinannya telah terpenuhi, termasuk maskawinnya pun telah lunas, maka Majelis Hakim lalu mengesahkan perkawinan warga Bilasundung Utara Desa Paokmotong itu.
“Menetapkan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2014 di Bilasundung Utara Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan/mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur,” ucap Drs. Muh. Mukrim, MH. selaku Ketua Majelis.
Para pihak sedang menunggu panggilan untuk menghadap sidang
Dari 57 perkara yang disidangkan, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa ada tiga pria/suami yang maskawinnya belum lunas atau masih terutang. Yaitu dalam perkara Nomor 193/Pdt.P/2019/PA.Sel, Nomor 189/Pdt.P/2019/PA.Sel dan Nomor 196/Pdt.P/2019/PA.Sel. (samyad)