Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Pontianak

Pontianak | PA Pontianak
Dalam rangkaian Hari Jadi Kota Pontianak ke-248, Pengadilan Agama Pontianak bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat di wilayah hukum Kota Pontianak pada Jum’at (25/10/2019). Acara yang dilaksanakan di Aula Masjid Raya Mujahidin tersebut dimulai pukul 07.30 WIB dan diikuti sebanyak 115 (seratus lima belas) pasangan nikah sirri sebagai peserta. Selain Ketua Pengadilan Agama, dalam acara tersebut hadir pula jajaran Pimpinan pada Pemerintahan Kota Pontianak dan para undangan dari berbagai Instansi.
Pelaksanaan isbat nikah terpadu kali ini merupakan yang pertama kali yang dilaksanakan diwilayah Kota Pontianak.
Dalam sambutannya KPA Pontianak, Drs. H. Darmuji, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif, membantu masyarakat tidak mampu untuk memiliki legalitas yang jelas terhadap pernikahannya, dan status hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan sirri, kami berharap kerjasama seperti ini dapat terjalin terus, guna mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat secara negara khususnya di wilayah hukum Kota Pontianak.
Pelayanan sidang Isbat dilaksanakan oleh 8 orang Hakim Tunggal masing-masing Drs. Asep Mujtahid, M.H, Drs. Tamimudari, M.H, Hj. Nurjanah, S.H., M.H, Drs. Wanjofrizal, Dra. Hj. Rozanah, S.H., M.H.I, Hj. Dra. Sri Suwastini, M.H, Dra. Hj. Nursima N, S.H, Mahmud, S.H., M.Hum, dibantu 8 orang Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Plt. Panitera dan tenaga administrasi.
Pelaksanaan sidang isbat selesai pada pukul 11.00 WIB. Setelah pasangan isbat nikah disahkan oleh Hakim, selanjutnya peserta langsung dapat menukarkan penetapan isbat Nikah tersebut di KUA untuk mendapatkan Akta Nikah. Selanjutnya ke bagian Disdukcapil untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak.