logo web

Dipublikasikan oleh PA Pandan pada on .

Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Pandan di Kecamatan Barus Kab. Tapanuli Tengah

Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (17/2/2022)

Kamis, 17 Februari 2022 telah diselenggaran Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah dan berkerja sama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan yang pertama dilaksanakan Pengadilan Agama Pandan di Tahun 2022 dan akan secara rutin dilaksanakan kedepannya di berbagai Kecamatan yang ada di Tapanuli Tengah.

 

 

 Acara di awali dengan Sosialisasi dan Penyeluruhan tentang Program Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Pandan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Pandan (Encep Solahuddin). Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yakni Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pandan (Encep Solahuddin).sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Hakim dan Panitera Pengganti.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat membantu masyarakat Tapanuli Tengah yang menikah namun belum memiliki buku nikah karena buku nikah sangat dibutuhkan sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. (lak)

 “PA Pandan Mempesona”

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice