Sidang Diluar Gedung Perdana Tahun 2021 MS Takengon

Rusip Antara | ms-takengon.go.id
Sedang berlangsung, sidang di luar gedung a.k.a sidang keliling perdana MS Takengon untuk Tahun Anggaran 2021.
Mengawali serangkaian jadwal sidang keliling untuk Tahun 2021 ini, MS Takengon menyidangkan 7 perkara permohonan dari Kecamatan Rusip Antara. Ketujuh perkara yang disidangkan dalam sidang keliling ini merupakan perkara permohonan pengesahan nikah alias itsbat nikah.
Dari MS Takengon, rombongan Majelis Hakim yang bersidang berangkat sekitar pukul 09.00 WIB. Kurang lebih satu jam kemudian, rombongan MS Takengon ini disambut langsung oleh Kepala KUA Kec. Rusip Antara, Umar Ilman, S.Ag., yang menyediakan ruangan berikut beberapa perlengkapan lain untuk pelaksanaan sidang keliling di kecamatan tersebut. Tak lama setelah penyambutan, bertempat di aula Kantor Urusan Agama Kec. Rusip Antara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. Taufik Ridha, didampingi Dra. Nurismi Ishak dan Syakdiah, S.HI., M.H., sebagai Hakim Anggota, dan Agus Hardiyansyah, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti, mulai bersidang.
Sampai saat ini, dari 7 perkara yang akan disidangkan dalam agenda sidang keliling perdana ini, 1 perkara belum dapat disidangkan, karena pemohonnya belum hadir.