Sidang Diluar Gedung Kantor MS Lhoksukon

Lhoksukon | MS Lhoksukon
Kebijakan Pemerintah semakin penting dalam memperdayakan masyarakat yang kurang mampu/miskin, hal ini sesuai dengan pasal 60 B Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu”.
Masyarakat yang tidak mampu/miskin menghadapi hambatan utama dalam masalah biaya perkara dalam mengajukan gugatan/permohonan ke Pengadilan, biaya tersebut terutama tentang biaya pendaftaran perkara dan ongkos – ongkos para pihak seperti tranfortasi untuk datang menghadiri sidang di Pengadilan.
Sidang diluar Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah sudah berjalan tiga tahun termasuk tahun 2013 ini karena tersedia dana bantuan yang telah dialokasikan dalam DIPA Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk perkara Sidang diluar Gedung Kantor berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan telah teralisasi dana sidang diluar Gedung Kantor tersebut sejumlah Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali sidang dengan personil sebanyak 5 orang dengan perhitungan biaya yang dikeluarkan hanya untuk perjalanan dinas lokal, sesuai dengan pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Agung R I Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
Pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2014 untuk kedua kalinya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah melaksanakan sidang diluar Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor W1-A11/ 349 /HK. 05/ III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penempatan Sidang diluar Gedung Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan lokasi pada Gedung Pertemuan Kantor Camat Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tersebut telah menetapkan Tim Sidang diluar Gedung Kantor yang terdiri dari yaitu H. Zulkifli, S.Ag, sebagai Ketua Majelis, Drs. A. Aziz, SH. MH dan Nurhadi, SHI, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh Sayed Tarmizi, SH, sebagai Panitera Pengganti, dan penanggung jawab kegiatan Irpanusir, SH, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Pada hari ini salah seorang Hakim Anggota yang bernama Drs. A. Aziz, SH. MH berhalangan hadir mengikuti sidang diluar Gedung Kantor karena sedang menjalani cuti tahunan, sehingga kedudukannya digantikan oleh Evawaty, S. Ag, Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan perkara yang disidangkan hari ini hanya berjumlah 3 perkara, 2 perkara berjenis Cerai Gugat dan 1 perkara berjenis Cerai Talak;
Tepat pada pukul 11,30 WIB pelaksanaan sidang diluar Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah selesai, dan Tim sidang diluar Gedung Kantor kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Ipns).
TD
MS_LSK
