logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Diluar Gedung Kantor  MS Lhoksukon

Lhoksukon | MS Lhoksukon

Kebijakan Pemerintah semakin penting dalam memperdayakan masyarakat yang kurang mampu/miskin, hal ini sesuai dengan pasal 60 B Undang Undang Nomor  50 Tahun 2009  tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu”.

Masyarakat yang tidak mampu/miskin menghadapi hambatan utama dalam masalah biaya perkara dalam mengajukan gugatan/permohonan ke Pengadilan, biaya tersebut terutama tentang biaya pendaftaran perkara dan ongkos – ongkos para pihak seperti tranfortasi untuk datang menghadiri sidang di Pengadilan.

Sidang diluar Gedung Kantor  Mahkamah Syar’iyah sudah berjalan tiga tahun termasuk  tahun 2013 ini karena tersedia dana bantuan yang telah dialokasikan  dalam DIPA Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk perkara Sidang diluar Gedung Kantor  berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan telah teralisasi dana sidang diluar Gedung Kantor tersebut sejumlah Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali sidang dengan personil sebanyak 5 orang dengan perhitungan biaya yang dikeluarkan hanya untuk perjalanan dinas lokal, sesuai dengan pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Agung R I Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;

Pada hari Jum’at tanggal 09 Mei  2014 untuk kedua kalinya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah melaksanakan sidang diluar Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sesuai dengan Surat Keputusan Ketua  Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor  W1-A11/ 349 /HK. 05/ III/2014  tanggal  27  Maret 2014 tentang  Penempatan  Sidang diluar Gedung Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon  dengan  lokasi  pada Gedung Pertemuan  Kantor Camat Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tersebut telah menetapkan Tim Sidang diluar Gedung Kantor yang terdiri dari yaitu H. Zulkifli, S.Ag, sebagai Ketua Majelis, Drs. A. Aziz, SH. MH dan Nurhadi, SHI, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh Sayed Tarmizi, SH, sebagai Panitera Pengganti, dan penanggung jawab kegiatan Irpanusir, SH, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Pada hari ini salah seorang Hakim Anggota yang bernama Drs. A. Aziz, SH. MH berhalangan hadir mengikuti sidang diluar Gedung Kantor  karena sedang menjalani cuti tahunan,  sehingga kedudukannya digantikan oleh Evawaty, S. Ag, Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan perkara yang disidangkan  hari ini hanya  berjumlah 3 perkara, 2 perkara berjenis Cerai Gugat dan 1 perkara  berjenis Cerai Talak;

Tepat pada pukul 11,30 WIB pelaksanaan sidang diluar Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah selesai, dan Tim sidang diluar Gedung Kantor kembali  ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Ipns).

 

TD

MS_LSK

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice