logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

PA Sangatta Laksanakan Sidang Diluar Gedung Dan Pendataan Perkara Prodeo

   

Sangatta, berbekal Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Sangatta Nomor : W17-A9/343/HK.05/4/2021, tanggal 5 April 2021 untuk melaksanakan Persidangan Majelis Hakim  serta Pendataan Perkara Prodeo yang bertempat di Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 7 s.d 9 April 2021. Rombongan tiba di lokasi pada pukul 18.00 Wita dengan menempuh jarak ± 52,7 Km.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Ketua PA Sangatta menugaskan :

  1. Surya Hidayat, S. HI, sebagai Ketua Majelis,
  2. Moh. Fathi Nasrulloh, S. HI, sebagai Hakim Anggota,
  3. Muhammad Yusuf, S. HI, sebagai Hakim Anggota,
  4. Iman Sahlani, S. Ag, sebagai Panitera Pengganti.

Sebelum sidang dimulai Kepala Desa Pulau Miang memberikan sambutannya dalam kegiatan sidang keliling dan pendataan perkara prodeo ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa program sidang keliling dan pendataan perkara prodeo ini sangat diharapkan, bermanfaat dan dibutuhkan oleh warga masyarakat khususnya kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin.

Beliau berharap semoga program berkelanjutan. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada PA Sangatta atas program sidang keliling dan prodeo ini untuk masyarakat Pulau Miang, Kec. Sangkulirang, Kab. Kutai Timur.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice