PA Sangatta Laksanakan Sidang Diluar Gedung Dan Pendataan Perkara Prodeo
![]() |
![]() |
Sangatta, berbekal Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Sangatta Nomor : W17-A9/343/HK.05/4/2021, tanggal 5 April 2021 untuk melaksanakan Persidangan Majelis Hakim serta Pendataan Perkara Prodeo yang bertempat di Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 7 s.d 9 April 2021. Rombongan tiba di lokasi pada pukul 18.00 Wita dengan menempuh jarak ± 52,7 Km.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Ketua PA Sangatta menugaskan :
- Surya Hidayat, S. HI, sebagai Ketua Majelis,
- Moh. Fathi Nasrulloh, S. HI, sebagai Hakim Anggota,
- Muhammad Yusuf, S. HI, sebagai Hakim Anggota,
- Iman Sahlani, S. Ag, sebagai Panitera Pengganti.
Sebelum sidang dimulai Kepala Desa Pulau Miang memberikan sambutannya dalam kegiatan sidang keliling dan pendataan perkara prodeo ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa program sidang keliling dan pendataan perkara prodeo ini sangat diharapkan, bermanfaat dan dibutuhkan oleh warga masyarakat khususnya kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin.
Beliau berharap semoga program berkelanjutan. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada PA Sangatta atas program sidang keliling dan prodeo ini untuk masyarakat Pulau Miang, Kec. Sangkulirang, Kab. Kutai Timur.