Sidang Diluar Gedung, Bukti MS Idi Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Mahkamah Syar’iyah Idi kembali melanjutkan program kerja di tahun ini yaitu sidang diluar gedung kantor pengadilan. Kali ini, pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan ini bertempat di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Adapun hakim yang bersidang dalam program sidang diluar gedung Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., sebagai ketua majelis dengan hakim anggota yaitu Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy., dan Islahul Umam, S.Sy., serta Teuku Iskandar, S.H.I., M.H., sebagai panitera pengganti.
Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., yang juga wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Idi kepada redaksi mengatakan, sidang diluar gedung atau dengan kata lain sidang keliling yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Idi dalam tahun ini bertempat di dua lokasi yang berbeda. Yaitu di KUA Kecamatan Julok dan di KUA Kecamatan Sungai Raya.
Lanjutnya juga, sidang diluar gedung ini merupakan salah satu wujud sebagai peningkatan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Bahkan dengan adanya program ini juga dapat meringankan masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Idi. Selain itu juga pelayanan seperti ini sangat mendapat respon positif dari masyarakat dan berjalan sukses tanpa ada kendala. “Sidang diluar gedung ini akan terus berlanjut, demi tercapainya keinginan para pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum”, ujarnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.(DCB)