Sidang Di Luar Gedung / Sidang Keliling Ke-2 MS Blangpidie Bertempat di Kecamatan Tangan-Tangan
Kamis, 27 Januari 2022. MS Blangpidie kembali melaksanakan Sidang Keliling yang kedua di Tahun 2022, kali ini Sidang Keliling dilaksanakan di Kecamatan Tangan-tangan tepatnya berada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tangan-tangan.
Kecamatan Tangan-tangan memiliki luas wilayah 104 km2 yang terdiri dari 21 desa/kelurahan. Kecamatan ini berjarak ± 13 km dari Kecamatan Blangpidie dengan jarak tempuh waktu sekitar 30 menit.
Pada sidang keliling di Kecamatan Tangan-Tangan terdapat 5 perkara yang disidangkan dengan rincian 4 (empat) Perkara Cerai Gugat dan 1 (satu) perkara Perwalian.
Sidang Keliling digelar oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Bapak Amrin Salim, S.Ag., MA dengan Hakim Anggota Ibu Renata Amalia, S.H.I dan Ibu Reni Dian Sari, S.H.I, dan Panitera Sidang Bapak Antoni Sujarwo, S.H., M.H.
MS Blangpidie menargetkan pada Tahun 2022 melaksanakan Sidang Keliling sejumlah 20 Kali Kegiatan yang akan diselenggarakan disekitar Wilayah Hukum MS Blangpidie sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Bapak KMS Blangpidie mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Tangan-tangan yang sudah bersedia meminjamkan fasilitas pendukung persidangan dan juga telah menginformasikan kepada masyarakat sekitar mengenai pelaksanaan sidang keliling ini.
“Di sini kami hanya memberikan kemudahan akses peradilan bukan untuk mencari penambahan perkara, sehingga masyarakat Kecamatan Tangan-Tangan khususnya masyarakat kurang mampu di sini yang memiliki keterbatasan fasilitas dan sarana untuk mendatangi Kantor MS Blangpidie, tidak perlu lagi jauh-jauh mendatangi Kantor MS Blangpidie untuk berperkara, sehingga mereka dapat terbantukan dengan diadakannya sidang keliling ini.”, ujar Bapak KMS Blangpidie.
#SidangKeliling #MahkamahAgungRI #DitjenBadilag #Nyoecap